Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium tenaga ahli yang
diterima secara berkesinambungan, Anda harus mampu:
1.1
Memahami Perhitungan Penghasilan Pasal 21 atas Penerimaan
honorarium yang dananya dari APBN/ APBD
1.2
Memahami Perhitungan Penghasilan Pasal 21 atas Penerimaan
honorarium yang tidak berkesinambungan
1.3
Memahami Perhitungan Penghasilan Pasal 21 atas Penerimaan
honorarium tenaga ahli yang berkesinambungan
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Memahami
Perhitungan Penghasilan Pasal 21 atas Penerimaan honorarium yang dananya dari
APBN/ APBD
|
Dasar hukum penghitungan pajak
penghasilan untuk PNS, TNI, dan Polri adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
Tarif Pemotongan Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang
Menjadi Beban APBN dan APBD, dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh
Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya
atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Pada dasarnya cara penghitungan PPh 21 untuk PNS, TNI, Polri sama dengan cara menghitung PPh 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), adapun PKP didapat dari Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan Penghasilan Neto didapat dari Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
Pada dasarnya cara penghitungan PPh 21 untuk PNS, TNI, Polri sama dengan cara menghitung PPh 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), adapun PKP didapat dari Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan Penghasilan Neto didapat dari Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan
berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN
atau APBD sebagai berikut:
Penerima
Penghasilan
|
Tarif
|
PNS Golongan I dan Golongan II,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya
|
0%
|
PNS Golongan III, Anggota TNI dan
Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
|
5%
|
pejabat Negara, PNS Golongan IV,
Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira
Tinggi, dan Pensiunannya
|
15%
|
Tarif pemotongan pajak untuk PPh Pasal 21 PNS, TNI, dan Polri sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Terakhir, tarif pajak tersebut diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam hal terdapat pembayaran gaji ke-13, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun tersebut adalah jumlah pada huruf a ditambah dengan gaji ke-13.
Sedangkan jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak selain masa pajak Desember adalah sebagai berikut :
1. Pajak terutang atas jumlah penghasilan pada huruf a di atas dibagi 12 (dua belas);
2. Pajak terutang atas pembayaran gaji ke-13 adalah selisih pajak terutang pada huruf a dengan pajak terutang atas penghasilan pada huruf b.
Contoh :
1. Contoh Penghitungan PPh 21 Untuk PNS, TNI, Polri Yang Bekerja dari Januari s/d Desember
Tn. Ahmadi seorang PNS (TK/0) yang bekerja pada Pemerintah Provinsi
Banten Golongan III/d, dengan masa kerja 10 tahun. Gaji yang diperoleh perbulan
adalah:
Gaji pokok Rp.4.248.300
Tunjangan Istri.
424.830
Tunjangan anak 129.932
Tunjangan Jabatan 779.592
Tunjangan Beras 220.000
Total penghasilan bruto Rp.5.802.654
Pengurangan:
Biaya Jabatan
(5%x5.802.654 Rp.290.133
Iuran Pensiun
(4,75% x 4.803.062 Rp.228.145
Jumlah Pengurangan Rp.518.278
Penghasilan Neto Rp.5.284.376
Penghasilan Neto disetahunkan Rp.63.412.512
PTKP:
WP Sendiri Rp.
54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp.9.412.512
PPH 21 terutang
= 5% X Rp.9.412.512
=Rp. 470.625
PPH 21 sebulan
: Rp. 470.625/12 = Rp. 39.219.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami Perhitungan Penghasilan Pasal
21 atas Penerimaan honorarium yang tidak berkesinambungan
|
Imbalan kepada
bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
terutang atau diberikan kepada bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa,
atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan
penghasilan sejenis lainnya. Pada dasarnya imbalan kepada bukan pegawai
dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sifatnya yaitu imbalan yang bersifat
berkesimbungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan.
Berdasarkan peraturan perpajakan,
yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah dokter, pengacara, notaris, konsultan,
akuntan, aktuaris, penilai, arsitek). Pada perhitungan pajak pasal 21 untuk
tenaga ahli baik berkesinambungan maupun tidak sama-sama tidak menggunakan
PTKP. Perhitungan pajaknya sama dengan pajak pasal 21 bukan pegawai yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 50% x Penghasilan Bruto
|
Contoh:
Anto melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT ABC dengan
fee sebesar Rp5.000,000,00.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5%x50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
Dalam hal Anto tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21
yang terutang menjadi sebesar:
5%x120%x50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Memahami Perhitungan Penghasilan Pasal
21 atas Penerimaan honorarium tenaga ahli yang berkesinambungan
|
Bukan pegawai bersifat tidak berkesinambungan adalah wajib
pajak orang pribadi yang berhubungan sekali atau sangat jarang terjadi dengan
pemberi kerja. Perhitungannya sama dengan dengan yang berkesinambungan, namun
dengan kondisi apapun tidak dapat menggunakan PTKP.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan ini adalah dengan
mengenakan tarif Pasal 17 untuk WP Orang Pribadi terhadap kumulatif Penghasilan
Kena Pajak dalam satu tahun kalender. Penghasilan Kena Pajak adalah 50%
Penghasilan Bruto dikurangi PTKP). Dengan demikian, kalau dijabarkan dalam
bentuk rumus sederhana maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif (50% Pengh. Bruto –
PTKP)
Namun demikian, pengurangan PTKP di atas bisa dilakukan jika
penerima penghasilan memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1)
PER-31/PJ/2009, yaitu telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, maka perhitungannya
menjadi :
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 x kumulatif 50% Pengh. Bruto
Contoh 1:
Maulana merupakan seorang konsultan keuangan. Maulana diminta
sebagai konsultan pada bulan Juni dan Desember tahun 2016 dengan honorarium sebesar
Rp. 95.000.000 dan Rp 115.000.000,00. Berapakah pajak terutang atas penghasilan
Maulana?
Jawaban :
PPh terutang bulan Juni = 5% x 50% x 95.000.000
= Rp 2.375.000,00
PPh terutang bln Desember
=5% x (50% x100.000.000) + 15% x (50% x
15.000.000)
= Rp 2.875.000,00
Contoh 2:
Pada bulan Oktober, Indah memperoleh upah sebesar Rp
15.000.000,00 dari PT AAA sebagai distributor MLM. Maka perhitungan pajaknya
dapat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dahulu dasar pengenaan pajak sebagai
berikut:
= 50% x 5%xRp 15.000.000,00
= Rp 375.000,00
Jadi pajak penghasilan untuk Indah sebesar Rp 375.000,00.
Dari perhitungan di atas tidak menggunakan PTKP. Namun, jika Indah bisa
melampirkan surat keterangan jika hanya bekerja pada satu pemberi kerja, dalam
contoh kasus ini yaitu PT AAA. Maka Indah dapat menggunakan PTKP sebulan
sebesar Rp 4.500.000,00 dalam menghitung pajaknya. Hal ini dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Pertama kita menghitung dasar pengenaan pajaknya sebagai
berikut:
= (50% x Rp 15.000.000,00) - Rp 4.500.000,00
= Rp 7.500.000,00 - Rp 4.500.000,00
= Rp 3.000.000,00
Kemudian kita menghitung pajak penghasilannya pasal 21
sebagai berikut:
= 5% x Rp 3.000.000,00
= Rp 150.000,00
Jadi pajak penghasilan untuk Indah sebesar Rp 150.000,00
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
Tugas Individu Perpajakan 1
Silahkan dijawab dengan tulis tangan dan dikumpulkan
dikelas paling lambat tanggal 10
Desember 2016.
1.
Ikhsan Nurhadi
adalah pegawai tetap di PT Kencana Indah. Ia memperoleh gaji perbulan sebesar
Rp. 62.500.000,00, tunjangan BPJS sebesar 2%, tunjangan jabatan Rp.250.000,
tunjangan konsumsi Rp. 2.500.000, tunjangan transportasi Rp. 7.500.000,
tunjangan komunikasi sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar 3% dari gaji pokok perbulan. Ikhsan menikah tetapi belum mempunyai anak
(status K/0).
Hitung PPH 21nya!
2.
Pada bulan April
2016, Ikhsan Nurhadi berdasarkan SK dari perusahaan Ikhsan menerima kenaikan
gaji pokok menjadi Rp.70.000.000 perbulan dan kenaikan ini berlaku sejak
Januari 2016 sehingga Ikhsan menerima uang rapel sebesar Rp.20.000.000.
Tunjangan dan iuran yang dibayarkan sama seperti point soal nomor 2.
Hitung PPH 21 atas kenaikan gaji tersebut!
Tn. XYZ seorang PNS (TK/3) yang bekerja
pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Golongan III/d, dengan masa kerja 10
tahun. Gaji yang diperoleh perbulan adalah:Gaji pokok Rp.5.000.000, tunjangan
istri Rp. 500.000, Tunjangan Anak Rp. 250.000, Tunjangan Jabatan Rp. 750.000.
Hitung
PPH 21 !
3.
Akbar seorang arsitek. Ia mendapatkan tugas untuk membuat
design rumah dan menerima honor sebesar Rp. 50.000.000. Hitung pph 21 terutang!
4.
Aldi merupakan petugas pada perusahaan MLM dan pekerja pada
PT. Maju Jaya. Aldi telah menunjukkan surat keterangan yang menyatakan hanya
menerima penghasilan dari PT. Maju Jaya. Pada tahun 2016 Aldi menerima honor
dengan rincian:
Bulan
Januari Rp. 5.000.000
Bulan
Maret Rp. 17.000.000
Bulan
Juni Rp. 50.000.000
Bulan
Desember Rp. 75.000.000
Hitung
PPH 21 !
D.
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 17 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
(Pajak Penghasilan).
PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian
Besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak.
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9.
Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
kirain ada jawabannya kk
BalasHapus