PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)


A.   TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Anda harus mampu:
1.1  Memahami Definisi PPH Pasal 4 Ayat (2), Subjek dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pengecualian PPh Pasal 4
1.2  Memahami tarif pph pasal 4 ayat (2)
1.3  Memahami Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2)

B.   URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran 1.1:
Memahami Definisi PPH Pasal 4 Ayat (2), Subjek dan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pengecualian PPh Pasal 4


·         Definisi PPh Pasal 4 ayat (2)

Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 mengatur mengenai penghasilan-penghasilan yang termasuk dalam Objek Pajak . Selain mengatur mengenai penghasilan yang termasuk sebagai Objek Pajak, Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 juga mengatur mengenai penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak termasuk Objek Pajak.
Menurut Undang-Undang penghasilan nomor 36 tahun 2008 pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) adalah pajak final atas penghasilan sebagai berikut:

1.      penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.      penghasilan berupa hadiah undian;
3.      penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.      penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5.      penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pengecualian PPH Pasal 4 ayat (2)

Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, berikut yang tidak termasuk objek pajak penghasilan pasal 4, adalah sebagai berikut:

1.      Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
2.      Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
3.      Warisan;
4.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh;
6.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.      Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
·         dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
·         bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
9.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10.  Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
11.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
·         merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
·         sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
12.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
·         Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
·         Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
·         Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
13.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

·         Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)

1.      Koperasi;
2.      Penyelenggara kegiatan;
3.      Otoritas bursa; dan
4.      Bendaharawan;
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

   
1.       PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

a.       Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.

b.      Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

c.       Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan).

2.       PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

a.       Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati.

b.      Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

c.       Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:

o   Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Catatan: Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

o   Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

o   pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing).
Catatan: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.

 3.       JASA KONSTRUKSI

a.       Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

b.      Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

c.       Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

d.      Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:

·         bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
·         hadiah berupa lotere / undian;
·         transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
·         transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
·         pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika pajak final dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak bukan penerima.

·         Ketentuan dan Mekanisme PPh Pasal 4 ayat (2)

Ø  Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Ø  Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
Ø  Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;





Tujuan Pembelajaran 1.2:
Memahami tarif pph Pasal 4 Ayat (2)

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan memiliki tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini berbagai objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai dengan peraturan:

·         Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
·         Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7) dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
·         Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai 20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009.
·         Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
·         Hadiah lotere / undian, tarif sebesar 25% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
·         Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
·         Transaksi penjualan saham pendiri, dan saham non-founder (bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997.
·         Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
·         Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
·         Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.
·         Transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.


Tujuan Pembelajaran 1.3:
Memahami perhitungan pph Pasal 4 Ayat (2)

Contoh:
Satker PLN membayar sewa aula untuk kegiatan diklat sebesar Rp11.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada PT. ABC (PKP dan mempunyai NPWP). Berapa pph pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong?
Pemungutan PPN
PPN (10/110 x Rp11.000.000,00) = Rp1.000.000,00
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2:
Jumlah bruto sebelum PPN x tarif pph pasal 4 ayat (2) atas sewa  sebesar 10%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN adalah Rp10.000.000,00
PPh Pasal 4 ayat 2 (10% x Rp10.000.000,00) = Rp1.000.000,00

Contoh 2:
CV ABC (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota Tangerang Selatan sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atas penghasilan yang diterima CV ABC adalah :

Nilai jasa konstruksi x tarif pph pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebesar 2%
=Rp500.000.000,- x 2%
= Rp10.000.000,-

Contoh 3:

Tuan XYZ (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualan tanah berikut bangunannya sebesar Rp1.000.000.000,- kepada Tuan ABC.
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus disetor sendiri oleh Tuan ABC adalah:

Nilai Jasa x tarif pph pasal 4 ayat (2) atas pengalihan aset (5%)
 = Rp1.000.000.000,- x 5%
= Rp50.000.000,-
















C.   SOAL LATIHAN/TUGAS

1.      Jelaskan pph pasal 4 ayat (2) secara umum!
2.      Tuan XYZ (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas sewa ruangan kantor sebesar Rp.250.000.000,-. Hitung pph pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut!
3.      Bendahara Kota Tangerang Selatan membayar sewa ruangan untuk kegiatan diklat sebesar Rp55.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada hotel ABC (PKP dan mempunyai NPWP). Berapa pph pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong?





















D.   DAFTAR PUSTAKA
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak.go.id, pemotong pph pasal 4 ayat 2 (on-line). http://www.pajak.go.id/content/334-pemotong-pph-pasal-4-ayat-2 diakses tanggal 25 Agustus 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan

Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut

PPh Pasal 26 (Umum /Perhitungan)