PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Anda harus mampu:
1.1
Memahami Definisi PPH Pasal 4 Ayat (2), Subjek dan Objek PPh
Pasal 4 ayat (2) dan Pengecualian PPh Pasal 4
1.2
Memahami tarif pph pasal 4 ayat (2)
1.3
Memahami Perhitungan PPh Pasal 4 ayat (2)
B.
URAIAN MATERI
|
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
|
Memahami Definisi PPH Pasal 4 Ayat (2), Subjek dan Objek
PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pengecualian PPh Pasal 4
|
·
Definisi PPh Pasal 4 ayat (2)
Pasal
4 UU PPh No. 36 tahun 2008 mengatur mengenai penghasilan-penghasilan yang
termasuk dalam Objek Pajak . Selain mengatur mengenai penghasilan yang termasuk
sebagai Objek Pajak, Pasal 4 UU PPh No. 36 tahun 2008 juga mengatur mengenai
penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak termasuk Objek Pajak.
Menurut
Undang-Undang penghasilan nomor 36 tahun 2008 pajak penghasilan pasal 4 ayat
(2) adalah pajak final atas penghasilan sebagai berikut:
1.
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.
penghasilan berupa hadiah undian;
3.
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura;
4.
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan
tanah dan/atau bangunan; dan
5.
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pengecualian PPH Pasal 4 ayat (2)
Menurut
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, berikut yang tidak termasuk objek pajak
penghasilan pasal 4, adalah sebagai berikut:
1.
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia;
2.
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan
atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi atau orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan;
3.
Warisan;
4.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai
pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
5.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak,
wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan
norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
UU PPh;
6.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;
7.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat :
·
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
·
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen,
kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
8.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh
pemberi kerja maupun pegawai;
9.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
10.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan
menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut:
·
merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; dan
·
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
12.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu:
·
Diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib
Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang
terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri;
·
Tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris,
direksi atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa;
·
Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang
dibayarkan ke sekolah, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan
bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup
yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar;
13.
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan bidang pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat)
tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut;
14.
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
·
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
1.
Koperasi;
2.
Penyelenggara kegiatan;
3.
Otoritas bursa; dan
4.
Bendaharawan;
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh
Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain
melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan
tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1.
PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a.
Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa
tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran,
pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko,
gudang, bangunan industri.
b.
Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto
nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
c.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang
dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan,
keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat
secara terpisah maupun disatukan).
2.
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a.
Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian
pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain
yang disepakati.
b.
Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto
nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
c.
Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan kepada:
o
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang
jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah.
Catatan: Pembebasan diberikan melalui
penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
o
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah
guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan
khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum,
saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya,
saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum
seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan
fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
o
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan
oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti:
pemerintah dan perwakilan negara asing).
Catatan: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan
3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.
3.
JASA KONSTRUKSI
a.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang
mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
b.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan
jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.
c.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan
jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu
hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di
dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan
dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering,
procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan
pembangunan (design and build).
d.
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan
jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2)
dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
·
bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari
obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota masing-masing;
·
hadiah berupa lotere / undian;
·
transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi
derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
·
transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau
bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan /
atau bangunan; dan
·
pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau
sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika pajak final dikenakan atas
transaksi antara perusahaan dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak
sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan
pajak ini saja. Dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka
pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak bukan penerima.
·
Ketentuan dan Mekanisme PPh Pasal 4 ayat
(2)
Ø
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
Ø
Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
tidak dapat dikreditkan;
Ø
Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan
yang telah dipotong PPh Final;
|
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
|
Memahami tarif pph Pasal 4 Ayat (2)
|
Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan dengan
pemotongan pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2. Masing-masing penghasilan memiliki
tarif yang berbeda dan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di bawah ini berbagai
objek pajak dengan tarif masing-masing sesuai dengan peraturan:
·
Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, tarif sebesar 20% sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.
·
Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota
masing-masing, dengan tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (7)
dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2009.
·
Bunga dari kewajiban, dengan berbagai tarif dari 0% sampai
20%. Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
16 tahun 2009.
·
Dividen yang diterima oleh Indonesia Wajib Pajak orang
pribadi, tarif sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (2c).
·
Hadiah lotere / undian, tarif sebesar 25% sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000.
·
Transaksi derivatif dalam bentuk berjangka panjang yang
diperdagangkan di bursa, dengan tarif sebesar 2,5% sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009.
·
Transaksi penjualan saham pendiri, dan saham non-founder
(bukan pendiri), tarif sebesar 0,5% dan 0,1% masing-masing, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997, yang derivatif-nya berupa
turunan Menteri Keuangan No 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan
SE-06/PJ.4/1997.
·
Jasa konstruksi, dengan berbagai tarif dari 2% sampai 6%.
Penjelasan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51
tahun 2008 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009.
·
Sewa atas tanah dan / atau bangunan, dengan tarif 10%
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1996 dan
turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2002.
·
Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha
real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 71 tahun 2008.
·
Transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan
yang diterima oleh modal usaha, dengan tarif 0,1% sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1995.
|
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
|
Memahami perhitungan pph Pasal 4 Ayat
(2)
|
Contoh:
Satker PLN membayar sewa aula untuk
kegiatan diklat sebesar Rp11.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada PT. ABC
(PKP dan mempunyai NPWP). Berapa pph pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong?
Pemungutan PPN
PPN (10/110 x Rp11.000.000,00) =
Rp1.000.000,00
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2:
Jumlah bruto sebelum PPN x tarif pph
pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar 10%
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN adalah
Rp10.000.000,00
PPh Pasal 4 ayat 2 (10% x
Rp10.000.000,00) = Rp1.000.000,00
Contoh 2:
CV ABC (badan memiliki NPWP) menerima penghasilan
atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota Tangerang
Selatan sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus
dipotong Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan atas penghasilan yang diterima
CV ABC adalah :
Nilai jasa konstruksi x tarif pph pasal
4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebesar 2%
=Rp500.000.000,- x 2%
= Rp10.000.000,-
Contoh 3:
Tuan XYZ (perseorangan memiliki NPWP)
menerima penghasilan atas penjualan tanah berikut bangunannya sebesar
Rp1.000.000.000,- kepada Tuan ABC.
Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus
disetor sendiri oleh Tuan ABC adalah:
Nilai Jasa x tarif pph pasal 4 ayat (2) atas
pengalihan aset (5%)
=
Rp1.000.000.000,- x 5%
= Rp50.000.000,-
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Jelaskan pph pasal 4 ayat (2) secara umum!
2.
Tuan XYZ (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan
atas sewa ruangan kantor sebesar Rp.250.000.000,-. Hitung pph pasal 4 ayat (2)
atas transaksi tersebut!
3.
Bendahara Kota Tangerang Selatan membayar sewa ruangan untuk
kegiatan diklat sebesar Rp55.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada hotel ABC
(PKP dan mempunyai NPWP). Berapa pph pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong?
D.
DAFTAR PUSTAKA
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9.
Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11.
Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi.
Perpajakan. Yogyakarta : penerbit Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
Pajak.go.id, pemotong pph pasal 4 ayat 2
(on-line). http://www.pajak.go.id/content/334-pemotong-pph-pasal-4-ayat-2 diakses tanggal 25 Agustus 2016
Komentar
Posting Komentar