Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
Perhitungan PPh Pasal 22 oleh bendaharawan pemerintah & Perhitungan PPh Pasal
22 atas industri tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut, Anda harus mampu:
1.1
Memahami Perhitungan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah
1.2
Memahami Perhitungan PPh Pasal 22 atas Industri Tertentu Yang
Ditunjuk Sebagai Pemungut
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Memahami Perhitungan PPh Pasal 22 oleh
bendaharawan pemerintah
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor
Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Bendaharawan Pemerintah, yaitu
Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari
APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah
juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang
berlaku umum.
Bendaharawan Pemerintah baik tingkat
pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
No 154/PMK.03/2010 atau wajib memungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas
pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang
lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No.154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
No.224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 yang mulai diberlakukan pada
tanggal 24 Februari 2013 menyebutkan bahwa pemungut pajak PPh Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Permenkeu No.244/PMK.011/2012 dilakukan oleh
:
·
Bank Devisa dan Dirjend Bea dan Cukai atas impor barang
·
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Intansi tau
Lembaga Pemerintah dan Lembaga-Lemabaga Negara lainnya berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang
·
Bendahara Pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
·
Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberi delegasi atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ke-tiga yang
dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS)
·
Badan Usaha Milik Negara yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh negara yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya
Pelaporan PPh Pasal 22
Bendaharawan pemungut PPh Pasal 22 harus
melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 hari setelah masa pajak
berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 Form F.1.1.32.02. Apabila
kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi
administratif berupa denda bahkan sanksi pidana.
Contoh:
Pada tanggal 14 Januari 2016 Bendahara membeli 4 (empat) buah
printer dari CV Komputerindo seharga Rp22.000.000,- (harga termasuk PPN).
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembelian printer
tersebut adalah sebagai berikut:
Pemungutan PPh
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPh Pasal 22
sebagai berikut:
Harga pembelian = 22.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000 (100/110 X 22.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% X 20.000.000) = 300.000
Pemungutan PPN
Atas pembayaran untuk pembelian printer dipungut PPN sebagai
berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 20.000.000
PPN (10% X 20.000.000) = 2.000.000
Kewajiban Bendahara
Kewajiban bendahara atas PPh Pasal 22
dan PPN yang telah dipungut adalah:
·
Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak CV Komputerindo;
·
Menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara:
·
Membuat SSP PPh Pasal 22 (disetor ke bank/kantor pos pada
hari yang sama dengan pembayaran) dan
SSP PPN (disetor ke bank/kantor pos selambat-lambatnya tanggal 7 Februari 2016
) atas nama CV Komputerindo dan ditandatangani oleh bendahara;
·
Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur
Pajak ke KPPN;
·
Setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
-
SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah disahkan
oleh KPPN; dan
-
Faktur Pajak lembar ke-2 kepada CV Komputerindo
·
Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal
14 Februari 2016 ke KPP Pratama Terdaftar dilengkapi dengan:
·
Daftar Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
·
SSP lembar ke tiga
·
Melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 28
Februari 2016 ke KPP Pratama Terdaftar
Contoh 2:
PT. ABC merupakan importir yang
memili-ki API, di bulan Juni 2016 mengimpor barang dari USA senilai FOB $
125,000. Bia-ya yang ia keluarkan di LN berkaitan dengan impor tersebut terdiri
dari biaya tambang 10% dan biaya asuransi 8%. Sedangkan biaya yang harus ia
bayar di DN meliputi bea masuk pabean 10%, biaya masuk tambahan 7,5%. Hitunglah
PPh 22 atas impor barang tersebut ?
Cost= Rp 10.000 X 125.000 = Rp
1.250.000.000
Freight= Rp 1.250.000.000 X 10% = 125.000.000
Insurance= 8% (1.375.000.000) =
110.000.000
CIF = Rp 1.485.000.000
Bea Masuk = 10% X Rp 1.485.000.000 =
148.500.000
BMT= 7,5% X Rp 1.485.000.000 =
111.375.000
Total Nilai Impor =Rp
1.744.875.000
PPh Pasal 22:
=
2,5% X 1.744.875.000 = Rp 43.621.875
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami Perhitungan PPh Pasal 22 atas
industri tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut
|
Menurut surat edaran Direktur Jenderal pajak Nomor
SE-70/PJ/2015 Objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha tertentu dan
industri atau eksportir tertentu adalah:
a. Badan usaha tertentu
yang terdiri dari:
·
badan usaha milik negara yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
·
badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh
pemerintah setelah berlakunya PMK 107/PMK.010/2015 dan restrukturisasi
dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara
lainnya; dan
·
badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan
usaha milik negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia
Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT
Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen
Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali
Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma
Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang
Timah, PT Petikemas Surabaya (PT Terminal Petikemas Surabaya), PT Indonesia
Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI
Syariah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian barang
dan/atau bahan-bahan yang dilakukan oleh badan usaha tertentu tersebut untuk
seluruh kegiatan usaha yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan
usahanya.
b. Industri
(industri yang melakukan proses industri manufaktur (pabrikasi) secara langsung
(sendiri) maupun melalui pihak lain) atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan melakukan
pemungutan PPh Pasal 22 atas seluruh pembelian bahan-bahan berupa hasil
kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui
proses industri manufaktur (pabrikasi), untuk kepentingan industrinya atau
ekspornya.
Contoh eksportir sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:
·
eksportir kayu manis yang melakukan pembelian kayu manis;
·
eksportir pala yang melakukan pembelian pala; dan
·
eksportir buah pinang yang melakukan pembelian buah pinang.
Contoh industri yang melakukan kegiatan industri secara langsung (sendiri)
sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:
·
industri plywood yang melakukan pembelian kayu;
·
industri tepung tapioka yang melakukan pembelian ketela
pohon; dan
·
industri pengalengan ikan yang melakukan pembelian ikan.
Contoh industri yang melakukan kegiatan industri melalui pihak lain
sebagai pemungut PPh Pasal 22 antara lain:
·
perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jasa maklon untuk
memproduksi Crude Palm Oil (CPO), yang melakukan pembelian tandan buah segar;
·
perkebunan tembakau yang menggunakan jasa maklon untuk
memproduksi rokok, yang melakukan pembelian tembakau;
·
perkebunan kelapa yang menggunakan jasa maklon untuk
memproduksi minyak goreng, yang melakukan pembelian kelapa.
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi melalui
Peraturan Menteri Kuangan No. 244/PMK.011/2012 ditetapkan sebagai pemungut
Pajak pasal 22 UU PPh.
Pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi
industri tertentu tersebut dilakukan pada saat penjualan kepada distributornya
didalam negeri.
Dalam melakukan pemungutan PPh pasal 22, pemungut wajib
menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yang peruntukannya
adalah sebagai berikut;
·
lembar kesatu untuk wajib pajak yang dipungut
·
lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan SPT masa PPh 22
ke KPP tempat terdaftarnya pemungut.
·
lembar ketiga untuk arsip wajib pajak pemungut.
Hasil pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi
industri tertentu tersebut disetorkan ke Kas negara melalui Bank persepsi yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau melaui kantor pos dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 masa pajak berikutnya. Dan
melaporkan hasil pungutannya dengan menggunakan SPT masa ke KPP tempat pemungut
terdaftar paling lambat tanggal 20 masa pajak berikutnya. Sedangkan bagi
distributor dalam negeri yang dipungut dapat memperihungkan sebagai pembayaran
pajak penghasilan dalam tahun berjalan (kredit pajak dalam negeri).
Contoh 1:
PT Semen Ajaib merupakan industri semen dengan merek dagang
“Semen Ajaib” yang mulai beroperasi melakukan penjualan sejak tanggal 1 Januari
2016. PT Semen Indonesia merupakan distributor penjualan semen produksi PT Semen
Ajaib untuk wilayah Jakarta. Pada tanggal 21 Januari 2016 PT Semen Ajaib
menjual semen kepada PT Semen Indonesia sebesar Rp2.400.000.000,00 tidak
termasuk PPN.
Bagaimana perlakuan PPh atas penjualan semen oleh PT Semen
Ajaib tersebut?
JAWAB:
Industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
penjualan semen kepada distributor di dalam negeri dengan tarif sebesar 0,25%
dari Dasar Pengenaan PPN.
Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPh
Pasal 22, terhitung sejak tanggal 24 Februari 2013 penunjukan pemungut PPh
Pasal 22 dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keputusan dari Kepala KPP tempat
Wajib Pajak pemungut terdaftar. Dengan demikian atas penjualan semen dari PT Semen
Ajaib kepada PT Semen Indonesia wajib dipungut PPh Pasal 22.
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT Semen Ajaib
adalah:
0,25% x Rp2.400.000.000,00 = Rp6.000.000,00
Kewajiban PT Semen Ajaib sebagai pemungut PPh Pasal 22
adalah:
a.
melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen
sebesar Rp6.000.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT
Semen Edar Indonesia;
b.
melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut paling lambat
tanggal 11 November 2013;
c.
melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut
dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20
November 2013.
Contoh 2:
PT ABC mengimppor barang dari USA dengan harga US$30.000.
Asuransi yang dibayar diluar negeri sebesar 5% dari harga dan biaya angkut
sebesar 10% dari harga. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing 10% dan
20%. (Berdasarkan kurs pajak US% = Rp 10.000). PT ABC tidak memiliki API dan
mengimpor melalui PT XYZ; importir yang memiliki API. Berdasarkan perjanjian
kedua pihak, handling fee dtetapkan sebesar 1,5% dari harga impor. Hitung PPh
22 yang harus dipungut dan Jurnal transaksi ini.
Harga faktur
$ 30.000
Biaya asuransi $ 1.500
Biaya angkut
$ 30.000
-------------
CIF $
61.500
CIF dalam rupiah $61.500 x Rp 10.000 = Rp 615.000.000
Bea masuk 10% x Rp 615.000.000 = Rp 61.500.000
Bea masuk tambahan 20% x Rp 615.000.000 = Rp
123.000.000
------------------------
Nilai Impor
Rp 922.500.000
Pajak Penghasilan pasal 22= 2,5% X Rp 922.500.000 = Rp 23.062.500
Handling Fee = 1,5% x Rp
922.500.000 = Rp 13.837.500
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Koperasi Sehati menandatangani kontrak dengan kantor humas
pemerintah Provinsi Tangerang Selatan untuk menyediakan alat tulis kantor
seharga Rp. 15.000.000 (blm termasuk ppn) untuk memenuhi kebutuhan karyawan
yang berada di Pemkab Tangerang Selatan. Selain itu koperasi sehati juga
diminta menyediakan furniture seharga Rp. 165.000.000. (sudah termasuk PPN).
2.
Koperasi Sehati mengimpor mesin cetak seharga $ 10.000 dan
dikenakan biaya masuk sebesar 30%, premi asuransi 10% dan biaya pungutan lain
Rp. 3.000.000. Kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 12.000/$
3.
PT Rental International, perusahaan penyewaan alat berat yang
memiliki API, mengimpor alat berat dari Jerman dengan harga faktur US$100.000.
Biaya asuransi sebesar US$5.000 dan ongkos angkut sebesar US$25.000. Kurs
Tengah BI (BI rate) waktu itu sebesar Rp 10.000 dan kurs pajak ditetapkan
sebesar Rp 9.000 per US$1. Bea masuk dibayar yang dikenakan sebesar 30% dari
CIF.
Hitung PPH Pasal 22 !
D.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
253/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan No.
16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain.
Surat Dirjen Pajak Nomor 70/PJ/2015 Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan
Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9.
Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11.
Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi.
Perpajakan. Yogyakarta : penerbit Andi.
Komentar
Posting Komentar