PAJAK PENGHASILAN SECARA UMUM
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai
pengertian dan pajak penghasilan secara umum, Anda harus mampu:
1.1
Menjelaskan definisi pajak penghasilan dan dasar hukumnya
1.2
Memahami subjek dan obyek pajak penghasilan dan pengecualian
subjek dan obyek pajak penghasilan
1.3
Menjelaskan pengurangan penghasilan, tarif pajak penghasilan
dan penghasilan kena pajak
B.
URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran
1.1:
|
Menjelaskan Definisi pajak penghasilan
dan Dasar Hukum
|
·
Definisi Pajak Penghasilan
Menurut Siti Resmi (2016:70) pajak
penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Pajak penghasilan sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Dalam pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama
dan dalam bentuk apapun.
Dapat disimpulkan bahwa Pajak
penghasilan adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib
pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada
Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21
Menurut Siti Resmi, Pajak Penghasilan
Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 31/PJ/2009, pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan.
Dapat disimpulkan bahwa pajak
penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang jumlah
pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
·
Dasar Hukum
Peraturan Perundangan yang mengatur
pajak penghasilan di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang telah
disempurnakan dengan UU Nomor 7 tahun 1991, UU Nomor 10 tahun 1994, UU Nomor 17
tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran
direktur jenderal pajak.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Menjelaskan subjek dan objek pajak penghasilan
|
·
Subjek Pajak
Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang
dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan).
Subjek Pajak Dalam Negeri
Istilah Subjek Pajak dalam negeri akan
sering ditemukan dalam konteks PPh. Subjek
pajak dalam negeri meliputi orang pribadi (individu) maupun badan. Pengertian ‘badan’ dalam UU KUP adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT/permanent establishment).
Orang pribadi (individu) yang disebut
sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang: (1) bertempat
tinggal di Indonesia, atau (2) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan; atau (3) yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia
dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Manakala orang pribadi meninggal dunia dan
meninggalkan warisan, maka sebelum warisan itu terbagi, kedudukan subjek pajak
si almarhum digantikan oleh warisan yang belum terbagi tersebut. Itulah sebabnya, warisan yang belum terbagi
juga dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri menggantikan yang berhak
(menggantikan si almarhum).
Sementara badan yang tergolong subjek
pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan
di Indonesia. Unit tertentu dari badan
pemerintah yang memenuhi keempat kriteria berikut ini tidak termasuk dalam
pengertian subjek pajak badan dalam negeri:
1.
Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
2.
Pembiayaannya bersumber dari APBN/D;
3.
Penerimaanya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah (pusat
maupun daerah); dan
4.
Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional
negara.
Subjek Pajak Luar Negeri
ISTILAH subjek pajak luar negeri juga
akan lebih sering ditemukan dalam pembahasan PPh. Dan sama seperti subjek pajak dalam negeri,
subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan.
Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang:
1.
tidak bertempat tinggal di Indonesia; dan
2.
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan.
Sedangkan badan yang termasuk kelompok
subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia
dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri (baik orang
pribadi maupun badan) dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan cara:
(1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis melalui BUT (permanent
establishment); atau (2) tidak melalui BUT (biasanya penghasilan yang bersifat
pasive income seperti bunga, dividen, royalti maupun sewa).
Jika subjek pajak luar negeri memperoleh
penghasilan dengan cara pertama, maka BUT dari subjek pajak luar negeri
tersebut tergolong subjek pajak luar negeri.
Namun dalam perlakuan pajaknya, BUT dipersamakan dengan subjek pajak
badan dalam negeri dan memiliki kewajiban pajak yang sama dengan subjek pajak
dalam negeri (kewajiban NPWP, SPT dan lain sebagainya).
·
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yng diterima atau diperoleh Wajib
Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Tidak Termasuk Objek
Pajak
1.
Bantuan atau sumbangan
2.
Warisan
3.
Deviden atau bagian laba
4.
Iuran yang diterima atu diperoleh dana pensiun
5.
Beasiswa
Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 adalah:
a.
Badan perwakilan negara asing
b.
Penjabat-penjabat perwakilan diplomatik
c.
Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan
keputusan Menteri Keuangan
d.
Penjabat-penjbat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Yang Menjadi Objek Pajak bentuk usaha
tetap adalah :
a.
Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap
tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
b.
Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan
barang, atau pemberiaan jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan
atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
c.
Penghasilan sebagaimana tersebt dalam psal 26 yang diterima
atau diperoleh kantor pusat.
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Menjelaskan pengurangan penghasilan, tarif dan
penghasilan kena pajak
|
·
Pengurangan yang Diperbolehkan
A. Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan
Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap
Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai
tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun/Jaminan Hari Tua. Sementara
itu, untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari
biaya pensiun. Berikut ini adalah uraian lebih detilnya untuk tahun pajak mulai
2016.
1.
Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah
maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00
sebulan (PerMenkeu No. 101/PMK.010/2016).
1.
2.
Iuran pensiun, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan
3.
Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji
yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau
Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan
4.
Biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun
dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 2.400.000,00 setahun atau
Rp 300.000,00 sebulan.
B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai
Besaran PTKP
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan
memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin dan memiliki
anak / tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan
istri digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
+ Kawin Anak 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
+ Kawin Anak 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
+ Kawin Anak 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau
tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan
pasangan digabung
Perbedaan antara
Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dengan 2015
Berikut perhitungan simulasi
perbandingan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 dengan PTKP
2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP 2015
|
PTKP 2016
|
PERBEDAAN
|
Wajib Pajak TK
|
TK0
|
36.000.000,-
|
54.000.000,-
|
18.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
58.500.000,-
|
19.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
63.000.000,-
|
21.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
67.500.000,-
|
22.500.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
|
Status
|
PTKP 2015
|
PTKP 2016
|
PERBEDAAN
|
WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
58.500.000,-
|
19.500.000,-
|
Kawin Anak 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
63.000.000,-
|
21.000.000,-
|
Kawin Anak 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
67.500.000,-
|
22.500.000,-
|
Kawin Anak 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
72.000.000,-
|
24.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, istri memiliki
penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
|
Status
|
PTKP 2015
|
PTKP 2016
|
PERBEDAAN
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
112.500.000,-
|
37.500.000,-
|
Kawin Anak 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
117.000.000,-
|
39.000.000,-
|
Kawin Anak 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
121.500.000,-
|
40.500.000,-
|
Kawin Anak 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
126.000.000,-
|
42.000.000,-
|
Tanggungan yang dimaksud dalam tabel diatas adalah tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,
serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga)
orang. Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung
dan orang tua kandung. Untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus,
contohnya adalah mertua dan anak tiri.
Besarnya PTKP di atas ditentukan berdasarkan keadaan pada
awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam
bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada
awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
·
Tarif Pajak
Rumus perhitungan pajak penghasilan:
PPh Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan
Kena Pajak
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17
ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif
PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP):
·
WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah
5%
·
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250
juta adalah 15%
·
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500
juta adalah 25%
·
WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
·
Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph
21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
·
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan
kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung
pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan
kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung
penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka
kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak
berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
Untuk
Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi, dalam menghitung penghasilan kena pajak
diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Apakah yang dimaksud pajak penghasilan?
2.
Sebutkan dasar hukum yang digunakan dalam pajak penghasilan
di Indonesia!
3.
Sebutkan subjek dan objek pajak penghasilan!
4.
Berapakah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia?
5.
Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?
D.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan
Link and Sites:
Isroah.2016. Buku Perpajakan (On-line) http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Isroah,%20Dra.%20M.Si./BUKU%20PERPAJAKAN.pdf. diakses tanggal 22 Agustus 2016
Komentar
Posting Komentar