PAJAK PENGHASILAN SECARA UMUM


A.    TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan pajak penghasilan secara umum, Anda harus mampu:
1.1  Menjelaskan definisi pajak penghasilan dan dasar hukumnya
1.2  Memahami subjek dan obyek pajak penghasilan dan pengecualian subjek dan obyek pajak penghasilan
1.3  Menjelaskan pengurangan penghasilan, tarif pajak penghasilan dan penghasilan kena pajak

B.     URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran 1.1:
Menjelaskan Definisi pajak penghasilan dan Dasar Hukum

·         Definisi Pajak Penghasilan

Menurut Siti Resmi (2016:70) pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atau penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Dalam pasal 4 ayat satu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 disebutkan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Dapat disimpulkan bahwa Pajak penghasilan adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dalam negeri atau luar negeri yang dapat dipakai konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun dengan merujuk pada Undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008.
 
Pengertian Pajak Penghasilan pasal 21
Menurut Siti Resmi, Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 31/PJ/2009, pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan  kegiatan.

Dapat disimpulkan bahwa pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan karyawan yang jumlah pajaknya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
           
·         Dasar Hukum
Peraturan Perundangan yang mengatur pajak penghasilan di Indonesia adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 7 tahun 1991, UU Nomor 10 tahun 1994, UU Nomor 17 tahun 2000, UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan surat edaran direktur jenderal pajak.






Tujuan Pembelajaran 1.2:
Menjelaskan subjek dan objek pajak penghasilan

·         Subjek Pajak

Pengertian Subjek Pajak
Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan).

Subjek Pajak Dalam Negeri
Istilah Subjek Pajak dalam negeri akan sering ditemukan dalam konteks PPh.  Subjek pajak dalam negeri meliputi orang pribadi (individu) maupun badan.  Pengertian ‘badan’ dalam UU KUP adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak, yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/D dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT/permanent establishment).
Orang pribadi (individu) yang disebut sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang: (1) bertempat tinggal di Indonesia, atau (2) berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau (3) yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.  Manakala orang pribadi meninggal dunia dan meninggalkan warisan, maka sebelum warisan itu terbagi, kedudukan subjek pajak si almarhum digantikan oleh warisan yang belum terbagi tersebut.  Itulah sebabnya, warisan yang belum terbagi juga dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri menggantikan yang berhak (menggantikan si almarhum).
Sementara badan yang tergolong subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.  Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi keempat kriteria berikut ini tidak termasuk dalam pengertian subjek pajak badan dalam negeri:
1.                             Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2.                             Pembiayaannya bersumber dari APBN/D;
3.                             Penerimaanya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah (pusat maupun daerah); dan
4.                             Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Subjek Pajak Luar Negeri
ISTILAH subjek pajak luar negeri juga akan lebih sering ditemukan dalam pembahasan PPh.  Dan sama seperti subjek pajak dalam negeri, subjek pajak luar negeri juga terdiri dari orang pribadi (individu) dan badan. Subjek pajak orang pribadi luar negeri adalah orang pribadi yang:
1.                tidak bertempat tinggal di Indonesia; dan
2.                berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sedangkan badan yang termasuk kelompok subjek pajak badan luar negeri adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia dan tidak berkedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan cara: (1) menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis melalui BUT (permanent establishment); atau (2) tidak melalui BUT (biasanya penghasilan yang bersifat pasive income seperti bunga, dividen, royalti maupun sewa).
Jika subjek pajak luar negeri memperoleh penghasilan dengan cara pertama, maka BUT dari subjek pajak luar negeri tersebut tergolong subjek pajak luar negeri.  Namun dalam perlakuan pajaknya, BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri dan memiliki kewajiban pajak yang sama dengan subjek pajak dalam negeri (kewajiban NPWP, SPT dan lain sebagainya).


·         Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yng diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Tidak Termasuk  Objek  Pajak
1.        Bantuan atau sumbangan
2.        Warisan
3.        Deviden atau bagian laba
4.        Iuran yang diterima atu diperoleh dana pensiun
5.        Beasiswa

Tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah:
a.       Badan perwakilan negara asing
b.      Penjabat-penjabat perwakilan diplomatik
c.       Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
d.      Penjabat-penjbat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Yang Menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
a.       Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
b.      Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberiaan jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
c.       Penghasilan sebagaimana tersebt dalam psal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.


Tujuan Pembelajaran 1.3:
Menjelaskan pengurangan penghasilan, tarif dan penghasilan kena pajak


·         Pengurangan yang Diperbolehkan

A. Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap

Pengurang yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap terdiri dari biaya jabatan dan iuran pensiun/Jaminan Hari Tua. Sementara itu, untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan hanya terdiri dari biaya pensiun. Berikut ini adalah uraian lebih detilnya untuk tahun pajak mulai 2016.

1.      Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan (PerMenkeu No. 101/PMK.010/2016).
1.
2.      Iuran pensiun, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
3.      Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4.      Biaya pensiun, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 300.000,00 sebulan.

B. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

Besaran PTKP

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
58.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K1
63.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K2
67.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K3
72.000.000,-


3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
+ Kawin Anak 1
K/I/1
117.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/I/2
121.500.000,-
+ Kawin Anak 3
K/I/3
126.000.000,-

 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Perbedaan antara Penghasilan Tidak Kena Pajak 2016 dengan 2015
Berikut perhitungan simulasi perbandingan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 dengan PTKP 2015: 


1. Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP 2015
PTKP 2016
PERBEDAAN
Wajib Pajak TK
TK0
36.000.000,-
54.000.000,-
18.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
58.500.000,-
19.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
63.000.000,-
21.000.000,-
Tanggungan  3
TK3
45.000.000,-
67.500.000,-
22.500.000,-

2. Wajib Pajak Kawin (K)
Uraian
Status
PTKP 2015
PTKP 2016
PERBEDAAN
WP Kawin
K0
39.000.000,-
58.500.000,-
19.500.000,-
Kawin Anak 1
K1
42.000.000,-
63.000.000,-
21.000.000,-
Kawin Anak 2
K2
45.000.000,-
67.500.000,-
22.500.000,-
Kawin Anak 3
K3
48.000.000,-
72.000.000,-
24.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP 2015
PTKP 2016
PERBEDAAN
WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
112.500.000,-
37.500.000,-
Kawin Anak 1
K/I/1
78.000.000,-
117.000.000,-
39.000.000,-
Kawin Anak 2
K/I/2
81.000.000,-
121.500.000,-
40.500.000,-
Kawin Anak 3
K/I/3
84.000.000,-
126.000.000,-
42.000.000,-

Tanggungan yang dimaksud dalam tabel diatas adalah tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang. Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung dan orang tua kandung. Untuk keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, contohnya adalah mertua dan anak tiri.

Besarnya PTKP di atas ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.






·         Tarif Pajak

Rumus perhitungan pajak penghasilan:

PPh Terutang = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

·         WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
·         WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
·         Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

·         Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.

Untuk Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi, dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.


























C.    SOAL LATIHAN/TUGAS

1.      Apakah yang dimaksud pajak penghasilan?
2.      Sebutkan dasar hukum yang digunakan dalam pajak penghasilan di Indonesia!
3.      Sebutkan subjek dan objek pajak penghasilan!
4.      Berapakah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia?
5.      Apa yang dimaksud dengan penghasilan kena pajak?
























D.    DAFTAR PUSTAKA
Buku

Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan


Link and Sites:

Isroah.2016. Buku Perpajakan (On-line) http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Isroah,%20Dra.%20M.Si./BUKU%20PERPAJAKAN.pdf. diakses tanggal 22 Agustus 2016

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan

Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)