Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Harian Lepas, Penerima Upah Borongan & Upah Satuan


A.   TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Perhitungan PPh ps. 21 untuk tenaga harian lepas, penerima upah borongan dan upah satuan, Anda harus mampu:
1.1  Memahami Definisi pegawai tenaga kerja lepas, PTKP, PKP dan Tarif PPH 21 atas tenaga kerja lepas
1.2  Memahami Perhitungan untuk pegawai harian lepas diatas PTKP dan dibawah PTKP
1.3  Memahami Perhitungan PPh atas pegawai harian lepas yang menerima  upah secara borongan, satuan dan per unit

B.   URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran 1.2:
Memahami Definisi pegawai tenaga kerja lepas, PTKP, PKP dan Tarif PPH 21 atas tenaga kerja lepas

PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan. Berikut ini adalah ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP), tarif PPh 21 dan perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

·         Pengertian Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Berikut merupakan pengertian dari jenis pegawai tidak tetap:

·         Upah harian adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara harian.
·         Upah mingguan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan secara mingguan.
·         Upah satuan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan.
·         Upah borongan adalah upah atau imbalan yang diterima atau diperoleh pegawai yang terutang atau dibayarkan berdasarkan penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.

·         Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap Atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000,-, maka berlaku ketentuan berikut ini:

1.      Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000,-
2.      Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
3.      Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
4.      Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan. 
5.      PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
6.      PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000,- dibagi 360 hari. 
7.      Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:

1.      Penghasilan yang kurang dari 450.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
2.      Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
·         Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan; atau
·         Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
·         Penghasilan berupa honorarium
·         Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

·         Penghasilan Kena Pajak Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Lepas

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

·         Tarif PPH 21 Tenaga Kerja Lepas

Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

·         Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,- atau
·         Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,-.

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 8.200.000,-, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Tujuan Pembelajaran 1.2:
Memahami Perhitungan untuk pegawai harian lepas diatas PTKP dan dibawah PTKP

Contoh:
Tuan XYZ dengan status belum menikah bekerja sebagai buruh pada perusahaan jasa kontraktor dengan upah harian sebesar Rp. 400.000. Ia bekerja selama 13 hari. Maka perhitungan pph 21 adalah sebagai berikut:

Upah sehari                                                                                         Rp. 400.000
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh         Rp. 450.000
Penghasilan kena pajak sehari                                                 (Rp. 50.000)
PPh Pasal 21 dipotong atas upah sehari                                              Rp. 0  (Nihil)

Sampai dengan hari ke-11, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-12 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d hari ke-12 (Rp400.000,00 x 12)                              Rp 4.800.000,00
PTKP sebenarnya 12 x (Rp54.000.000,00/ 360)                    Rp 1.800.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-12                                   Rp 3.000.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-12 (5% x Rp3.000.000)     Rp    150.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-11                    Rp              0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12                Rp    150.000,00

Sehingga pada hari ke-12, upah bersih yang diterima sebesar:
Rp400.000,00 – Rp150.000,00= Rp250.000,00

Dikarenakan Tuan XYZ bekerja selama 13 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke - 13 adalah sebagai berikut :

Upah 13 hari   13xRp 400.000,00                                          Rp.5.200.000
PTKP sehari   
- untuk WP sendiri 13 x (Rp 54.000.000,00: 360)                  Rp1.950.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp 3.250.000,00

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp3.250.000,00                         Rp 162.500,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s/d hari ke-12                    Rp.150.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong hari ke 13                         Rp. 12.500,00

Sehingga pada hari ke-13, Tuan XYZ menerima upah bersih sebesar: Rp400.000,00 – Rp12.500,00 = Rp3.82.500,00


Tujuan Pembelajaran 1.3:
Memahami Perhitungan PPh atas pegawai lepas yang menerima  upah secara borongan, satuan dan per unit

·         Pegawai Harian Lepas Borongan

Bayu belum menikah mengerjakan dekorasi sebuah rumah dengan upah borongan sebesar Rp 1.000.000,00,- pekerjaan diselesaikan dalam 2 hari.

Upah borongan sehari : Rp 1.000.000,00 : 2 =    Rp       500.000
Upah harian diatas Rp 450.000,00                     
Rp 500.000,00 – Rp 450.000,00 Rp                               50.000
Pajak kena pajak atas upah borongan:                
2 x Rp 50.000,00                                                             Rp       100.000

PPh 21 terutang atas pekerjaan borongan Bayu adalah:
5%xRp.100.000
=Rp.5.000

·         Pekerjaan Harian Lepas Satuan

Ihsan belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Sepatu pada PT. XYZ, Upah dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan dan dibayarkan secara harian. Pada hari itu ihsan menyelesaikan 8 buah sepatu dan mendapatkan upah satuan  Rp 75.000,-.

Perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Upah sehari 8 x Rp 75.000                       = Rp 600.000,-
Upah diatas Rp.450.000 sehari
Rp.600.000-Rp.450.000                          = Rp. 150.000
PPh 21 terutang :
5%xRp.150.000
=Rp.7.500,-

·         Pekerjaan Harian Lepas Satuan Dibayar Secara Bulanan

Ihsan belum menikah bekerja sebagai operator pabrik Sepatu pada PT. XYZ, Upah dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan dan dibayarkan secara bulanan. Pada bulan Agustus 2016 ihsan menyelesaikan 150 buah sepatu dan mendapatkan upah satuan  Rp 75.000,-.

Perhitungan PPh 21:
Upah Agustus 2016 : 150 x Rp 75.000= Rp 11.250.000,-
Penghasilan netto disetahunkan          = Rp 135.000.000
PTKP setahun ................................. = Rp 54.000.000,-  (-) 
Penghasilan kena pajak disetahunkan. = Rp 81.000.000,-
PPh disetahunkan
5% x 50.000.000..= Rp 2.500.000,-
15%x31.000.000..=Rp. 4.650.000,-
                             =Rp. 7.150.000,-
PPh terutang Agustus/12 ..... = Rp        595.833,-









C.   SOAL LATIHAN/TUGAS

1.      Arifin dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2016 bekerja sebagai buruh harian pada PT Jaya Makmur. Ia bekerja selama 20 hari dan menerima upah harian sebesar Rp 300.000. Hitung pph 21!
2.      Anto adalah seorang karyawan yang bekerja sebagai perakit Komputer pada suatu perusahaan elektronika, dia tidak menikah. Upah yang dibayar berdasarkan atas jumlah unit/satuan yang diselesaikan yaitu Rp 125.000 per buah TV dan dibayarkan bulanan. Pada bulan Juli 2016 dihasilkan sebanyak 200 buah TV dengan upah Rp 25.000.000. Hitung pph 21!





















D.   DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016  tanggal  22 Juni 2016, tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit Andi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan

Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)