Perhitungan PPh Pasal. 21 untuk Pegawai Tetap


A.   TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tetap, Anda harus mampu:
1.1  Memahami pengertian dari pegawai tetap
1.2  Mengerti cara menghitung pajak penghasilan 21 untuk pegawai tetap
1.3  Mengerti Perhitungan PPh Pasal. 21 yang kewajiban sejak awal tahun dan dipertengahan tahun
1.4  Mengerti Perhitungan Pph Pasal. 21 yang penghasilannya digabung dengan bulan setiap perhitungan

B.   URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran 1.1:
Definisi Pegawai Tetap

Pengertian Pegawai Tetap adalah :
Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Dalam pengertian Pegawai Tetap termasuk juga antara lain :

§  Karyawan dengan status Outsourcing atau karyawan kontrak
§  Guru Wiyata Bakti
§  Pegawai Honorer di Pemerintah (selain PNS)

dengan syarat yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dan menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


Tujuan Pembelajaran 1.2:
Memahami cara menghitung pajak penghasilan untuk pegawai tetap

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21
Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh 1:
Tuan XYZ pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT ABC dengan memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Tuan XYZ menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan XYZ dari PT ABC hanya dari gaji.

Gaji                                                               Rp6.000.000,00
Pengurangan :
1.  Biaya jabatan:
5% x Rp 6.000.000,00 =         Rp500.000,00
2.  luran Pensiun                    Rp100.000,00
                                         ----------------------
                                                                     Rp600.000,00
                                                                   --------------------
Penghasilan neto sebulan                              Rp5.400.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.400.000,00                                  Rp64.800.000,00
PTKP
-  untuk wajib pajak               Rp54.000.000,00
-  tambahan karena menikah   Rp  4.500.000,00
                                          --------------------
                                                                 Rp58.500.000,00
                                                                   --------------------
Penghasilan Kena Pajak                              Rp6.300.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp6.300.000,00  =                          Rp315.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp315.000,00: 12  =                                  Rp26.250,00
PPH 21 yang dibayar perbulan adalah sebesar Rp.26.250,00.
Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 26.250,00 = Rp 31.500,00

Contoh 2:
Andi pegawai pada Tahun 2016 di perusahaan PT. Antariksa, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00.
PT Antariksa mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Antariksa menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Andi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Antariksa juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Antariksa membayar iuran pensiun untuk ANdi ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Andi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan                                                                                        10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x 10.000.000)                                                                             50.000

Premi Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x 10.000.000)                                                                                         30.000
                                                                                                _______________
Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan                                                     10.080.000

Pengurangan :
           
Biaya Jabatan
(5 % x 10.080.000, maksimal 500.000)                                  500.000
           
Iuran Pensiun                                                                          50.000
Iuran Jaminan Hari Tua
(2 % x 10.000.000)                                                                 200.000   
            Jumlah Pengurangan                                                                      750.000    
                                                                                             _______________
 Penghasilan Neto Sebulan (10.080.000 – 750.000)                               9.330.000
Penghasilan Neto Setahun
(9.330.000 x 12)                                                                                  111.960.000
PTKP Setahun :
           
WP Sendiri                    54.000.000
Status Kawin                              4.500.000
Jumlah PTKP Setahun  58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun (111.960.000 – 58.500.000)          53.460.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 %   x 50.000.000                          = 2.500.000
15 % x   3.460.000                              = 519.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun          3.019.000
PPh Pasal 21 sebulan (3.019.000 : 12)= 251.583
Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 251.583,00 = Rp 301.900,00

Tujuan Pembelajaran 1.3:
Mengerti Perhitungan PPh Pasal. 21 yang kewajiban sejak awal tahun dan dipertengahan tahun

Contoh perhitungan pph 21 sejak awal tahun dan berhenti ditengah tahun:
Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 Januari 2016. Pada bulan Juli Tn XYZ berhenti bekerja. Tuan XYZ menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 18.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00. Berapakah pph 21 Tn XYZ yang dipotong PT ABC selama tahun 2016?

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan = Rp 18.000.000,00

Pengurangan :
1.      Biaya Jabatan = 5% x Rp 18.000.000,00 (maks 500.000) = Rp 500.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 650.000,00

Penghasilan neto sebulan = Rp 18.000.000,00 - Rp 650.000,00 = Rp 17.350.000,00

Penghasilan neto setahun = 6 x Rp17.350.000,00 = Rp 104.100.000,00

PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 4.500.000,00
Total PTKP = Rp 58.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 104.100.000,00 - Rp 58.500.000,00 = Rp 45.600.000,00

PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp45.600.000,00 = Rp 2.280.000,00

PPh Pasal 21 sebulan = Rp 2.280.000 : 6 = Rp 380.000,00

PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh Tuan XYZ selama tahun 2016 adalah 6 bulan dikali Rp.380.000= Rp. 2.280.000

Contoh perhitungan pph 21 dipertengahan tahun:
Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2016. Tuan XYZ menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 18.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00.

Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2016 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan = Rp 18.000.000,00

Pengurangan :
2.      Biaya Jabatan = 5% x Rp 18.000.000,00 (maks 500.000) = Rp 500.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 650.000,00

Penghasilan neto sebulan = Rp 18.000.000,00 - Rp 650.000,00 = Rp 17.350.000,00

Penghasilan neto setahun = 4 x Rp17.350.000,00 = Rp 69.400.000,00

PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 4.500.000,00
Total PTKP = Rp 58.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 69.400.000,00 - Rp 58.500.000,00 = Rp 10.900.000,00

PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp10.900.000,00 = Rp 545.000,00

PPh Pasal 21 sebulan = Rp 545.000 : 4 = Rp 136.250,00

Tujuan Pembelajaran 1.4:
Mengerti Perhitungan Pph Pasal. 21 yang penghasilannya digabung dengan bulan setiap perhitungan
Tuan XYZ yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. ABC. Sejak 1 Nopember 2016 pindah kerja pada PT. DEF. Gaji XYZ pada waktu bekerja pada PT ABC adalah sebesar Rp 7.500.000,00 dan naik menjadi Rp 9.000.000,00 setelah bekerja pada PT. DEF. Pada kedua perusahaan tersebut Tuan XYZ membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 100.000,00.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT. ABC
Gaji (Januari s.d Oktober) = Rp. 7.500.000,- X 10 =     Rp. 75.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan                               Rp. 5.000.000,-
(5% x Rp. 75.000.000 = Rp. 3.750.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(10 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran Pensiun                               Rp. 1.000.000,-
(10 Bulan x Rp. 100.000)
Total Pengurang                                                                    ( Rp. 6.000.000,-)
Penghasilan Neto selama 10 Bulan                                     Rp. 69.000.000,-
PTKP (TK/0)                                                                         ( Rp.  54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak                                                      Rp. 15.000.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5% x Rp. 15.000.000 =   Rp. 750.000
PPH Pasal 21 bulan Januari – Oktober :
(Rp. 750.000,- : 12)x 10 bulan                                            Rp.625.000
PPh Yang telah dipotong                                                    Rp. 625.000,-
PPh Pasal 21 Yang Kurang dipotong                                          Nihil

 PPh Pasal 21yang dipotong oleh PT. DEF
Gaji (Nopember s.d Desember ) = Rp. 9.000.000,- X 2 =     Rp. 18.000.000,-
Pengurang :
Biaya Jabatan                               Rp. 1.000.000,-
(5% x Rp. 18.000.000 = Rp. 900.000 yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(2 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran Pensiun                               Rp. 200.000,-
(2 Bulan x Rp. 100.000)
Total Pengurang                                                                    ( Rp. 1.200.000,-)
Penghasilan Neto selama 2 Bulan                                       Rp.   16.900.000,-
Penghasilan Neto dari PT. ABC                                            Rp. 69.000.000,-
Total Penghasilan setahun                                                     Rp. 85.900.000,-
PTKP (TK/0)                                                                         ( Rp.  54.000.000,-)
Penghasilan Kena Pajak                                                        Rp. 31.900.000,-
PPh Pasal 21 Terutang                                                         Rp.  1.595.000,-
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong                                     (Rp.  625.000,-)
PPh Pasal 21 yang kurang dipotong                                          Rp.970.000


C.   SOAL LATIHAN/TUGAS
1.      Indra sebagai pegawai tetap pada PT ABC di Jakarta pada tahun 2016 menerima gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun Rp 500.000,00. Indra telah menikah dan mempunyai 2 anak dan telah ber NPWP. Hitung PPH 21 perbulan atas penghasilannya tersebut!
2.      Budi sudah menikah tanpa anak, merupakan pegawai PT.XYZ memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT.Citra sendiri mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. Selain itu, PT. XYZ juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dai gaji sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. ZYX mengikuti program pensiun untuk pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk Budi ke dana pensiun, yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Hitung PPH 21 perbulannya!
3.      Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 Januari 2016. Pada bulan Juli Tn XYZ berhenti bekerja. Tuan XYZ menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 15.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 250.000,00. Berapakah pph 21 Tn XYZ yang dipotong PT ABC selama tahun 2016?
4.      Tuan XYZ yang berstatus menikah dan mempunyai satu anak adalah pegawai pada PT. ABC. Sejak 1 Nopember 2016 pindah kerja pada PT. DEF. Gaji XYZ pada waktu bekerja pada PT ABC adalah sebesar Rp 12.500.000,00 dan naik menjadi Rp 15.000.000,00 setelah bekerja pada PT. DEF. Pada kedua perusahaan tersebut Tuan XYZ membayar iuran pensiun sebulan sejumlah Rp 250.000,00.
Hitung PPH 21 yang dipotong oleh PT ABC dan DEF!























D.   DAFTAR PUSTAKA
    Pasal 17 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).
    PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,  dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
    PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan

Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)