Perhitungan PPh Pasal. 21 untuk Pegawai Tetap
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tetap, Anda harus mampu:
1.1
Memahami pengertian dari pegawai tetap
1.2
Mengerti cara menghitung pajak penghasilan 21 untuk pegawai
tetap
1.3
Mengerti Perhitungan PPh Pasal. 21 yang kewajiban sejak awal
tahun dan dipertengahan tahun
1.4
Mengerti Perhitungan Pph Pasal. 21 yang penghasilannya
digabung dengan bulan setiap perhitungan
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Definisi Pegawai Tetap
|
Pengertian
Pegawai Tetap adalah :
Pegawai
yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur,
termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang
bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima
atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Dalam
pengertian Pegawai Tetap termasuk juga antara lain :
§
Karyawan dengan status Outsourcing atau karyawan kontrak
§
Guru Wiyata Bakti
§
Pegawai Honorer di Pemerintah (selain PNS)
dengan
syarat yang bersangkutan bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu
tertentu dan menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara
teratur.
Penghasilan
pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah
jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya
pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami cara menghitung pajak
penghasilan untuk pegawai tetap
|
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pph 21
Untuk
menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda
dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan
lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti
: Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan
bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan
Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda :
Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto
dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh 1:
Tuan XYZ pada tahun 2016 bekerja pada
perusahaan PT ABC dengan memperoleh gaji sebulan Rp6.000.000,00 dan membayar
iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Tuan XYZ menikah tetapi belum mempunyai
anak. Pada bulan Januari penghasilan XYZ dari PT ABC hanya dari gaji.
Gaji
Rp6.000.000,00
Pengurangan :
1.
Biaya jabatan:
5% x Rp 6.000.000,00 = Rp500.000,00
2.
luran Pensiun
Rp100.000,00
----------------------
Rp600.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp5.400.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.400.000,00 Rp64.800.000,00
PTKP
-
untuk wajib pajak Rp54.000.000,00
-
tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
--------------------
Rp58.500.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp6.300.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp6.300.000,00 = Rp315.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp315.000,00: 12 = Rp26.250,00
PPH 21 yang dibayar perbulan adalah
sebesar Rp.26.250,00.
Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang
bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada
bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 26.250,00 = Rp 31.500,00
Contoh 2:
Andi pegawai pada Tahun 2016 di
perusahaan PT. Antariksa, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp
10.000.000,00.
PT Antariksa mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar
oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
PT Antariksa menanggung iuran Jaminan
Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Andi membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Antariksa juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Antariksa membayar iuran pensiun
untuk ANdi ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Andi membayar iuran
pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016
adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan 10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x 10.000.000) 50.000
Premi Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x 10.000.000) 30.000
_______________
Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan 10.080.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
(5 % x 10.080.000, maksimal 500.000) 500.000
Iuran Pensiun
50.000
Iuran Jaminan Hari Tua
(2 % x 10.000.000) 200.000
Jumlah
Pengurangan 750.000
_______________
Penghasilan
Neto Sebulan (10.080.000 – 750.000) 9.330.000
Penghasilan Neto Setahun
(9.330.000 x 12) 111.960.000
PTKP Setahun :
WP Sendiri 54.000.000
Status Kawin 4.500.000
Jumlah PTKP Setahun 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun (111.960.000
– 58.500.000) 53.460.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 %
x 50.000.000 = 2.500.000
15 % x
3.460.000 =
519.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun 3.019.000
PPh Pasal 21 sebulan (3.019.000 : 12)= 251.583
Contoh di atas berlaku bagi pegawai yang
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila pegawai yang
bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka jumlah PPh 21 yang harus dipotong pada
bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp 251.583,00 = Rp 301.900,00
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Mengerti
Perhitungan PPh Pasal. 21 yang kewajiban sejak awal tahun dan dipertengahan
tahun
|
Contoh perhitungan pph 21 sejak awal
tahun dan berhenti ditengah tahun:
Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1 Januari
2016. Pada bulan Juli Tn XYZ berhenti bekerja. Tuan XYZ menikah tetapi belum
punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 18.000.000,00 dan iuran pensiun yang
dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00. Berapakah pph 21 Tn XYZ yang dipotong
PT ABC selama tahun 2016?
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan = Rp 18.000.000,00
Pengurangan :
1.
Biaya Jabatan = 5% x Rp 18.000.000,00 (maks 500.000) = Rp 500.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 650.000,00
Penghasilan neto sebulan = Rp 18.000.000,00 - Rp 650.000,00 =
Rp 17.350.000,00
Penghasilan neto setahun = 6 x Rp17.350.000,00 = Rp 104.100.000,00
PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 4.500.000,00
Total PTKP = Rp 58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 104.100.000,00 - Rp 58.500.000,00
= Rp 45.600.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp45.600.000,00 = Rp 2.280.000,00
PPh Pasal 21 sebulan = Rp 2.280.000 : 6 = Rp 380.000,00
PPh Pasal 21 yang dibayarkan oleh Tuan XYZ selama tahun 2016
adalah 6 bulan dikali Rp.380.000= Rp. 2.280.000
Contoh perhitungan pph 21 dipertengahan
tahun:
Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1
September 2016. Tuan XYZ menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah
sebesar Rp 18.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp
150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan = Rp 18.000.000,00
Pengurangan :
2.
Biaya Jabatan = 5% x Rp 18.000.000,00 (maks 500.000) = Rp 500.000,00
2. Iuran Pensiun = Rp 150.000,00
Total pengurangan = Rp 650.000,00
Penghasilan neto sebulan = Rp 18.000.000,00 - Rp 650.000,00 =
Rp 17.350.000,00
Penghasilan neto setahun = 4 x Rp17.350.000,00 = Rp 69.400.000,00
PTKP :
1. Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000,00
2. Tambahan WP kawin = Rp 4.500.000,00
Total PTKP = Rp 58.500.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp 69.400.000,00 - Rp 58.500.000,00
= Rp 10.900.000,00
PPh Pasal 21 terutang = 5% x Rp10.900.000,00 = Rp 545.000,00
PPh Pasal 21 sebulan = Rp 545.000 : 4 = Rp 136.250,00
Tujuan
Pembelajaran 1.4:
|
Mengerti Perhitungan Pph Pasal. 21 yang penghasilannya
digabung dengan bulan setiap perhitungan
|
Tuan XYZ yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT. ABC. Sejak 1 Nopember 2016 pindah kerja pada PT. DEF. Gaji XYZ pada waktu bekerja pada PT ABC adalah sebesar Rp 7.500.000,00 dan
naik menjadi Rp 9.000.000,00 setelah bekerja pada PT. DEF. Pada kedua perusahaan tersebut Tuan XYZ membayar iuran pensiun sebulan
sejumlah Rp 100.000,00.
PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh PT. ABC
Gaji (Januari s.d Oktober) = Rp.
7.500.000,- X 10 = Rp. 75.000.000,-
Pengurang :
Biaya
Jabatan
Rp. 5.000.000,-
(5% x Rp. 75.000.000 = Rp. 3.750.000
yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(10 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran
Pensiun
Rp. 1.000.000,-
(10 Bulan x Rp. 100.000)
Total Pengurang
( Rp. 6.000.000,-)
Penghasilan Neto selama 10
Bulan Rp. 69.000.000,-
PTKP
(TK/0)
( Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena
Pajak
Rp. 15.000.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5% x Rp.
15.000.000 = Rp. 750.000
PPH Pasal 21
bulan Januari – Oktober :
(Rp. 750.000,- : 12)x 10
bulan Rp.625.000
PPh Yang telah
dipotong
Rp. 625.000,-
PPh Pasal 21 Yang Kurang
dipotong
Nihil
PPh Pasal 21yang dipotong
oleh PT. DEF
Gaji (Nopember s.d Desember ) = Rp.
9.000.000,- X 2 = Rp. 18.000.000,-
Pengurang :
Biaya
Jabatan
Rp. 1.000.000,-
(5% x Rp. 18.000.000 = Rp. 900.000
yang diperkenankan Rp. 500.000/bulan)
(2 Bulan x Rp. 500.000,-)
Iuran
Pensiun
Rp. 200.000,-
(2 Bulan x Rp. 100.000)
Total
Pengurang
( Rp. 1.200.000,-)
Penghasilan Neto selama 2
Bulan
Rp. 16.900.000,-
Penghasilan Neto dari PT. ABC
Rp. 69.000.000,-
Total Penghasilan
setahun Rp. 85.900.000,-
PTKP
(TK/0)
( Rp. 54.000.000,-)
Penghasilan Kena
Pajak
Rp.
31.900.000,-
PPh Pasal 21
Terutang
Rp. 1.595.000,-
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong (Rp. 625.000,-)
PPh Pasal 21 yang kurang
dipotong Rp.970.000
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Indra sebagai pegawai tetap pada PT ABC di Jakarta pada tahun
2016 menerima gaji sebulan sebesar Rp 8.000.000,00 dan membayar iuran pensiun
Rp 500.000,00. Indra telah menikah dan mempunyai 2 anak dan telah ber NPWP. Hitung
PPH 21 perbulan atas penghasilannya tersebut!
2.
Budi sudah menikah tanpa anak, merupakan pegawai PT.XYZ
memperoleh gaji sebulan Rp 3.000.000,00. PT.Citra sendiri mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian yang
dibayar pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji.
Selain itu, PT. XYZ juga menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar
3,70% dai gaji sedangkan Budi membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00%
dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT. ZYX mengikuti program pensiun untuk
pegawainya dimana pembayarannya setiap bulan sebesar Rp 100.000,00 untuk Budi
ke dana pensiun, yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan
Budi membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Hitung
PPH 21 perbulannya!
3.
Tuan XYZ bekerja pada PT ABC sebagai pegawai tetap sejak 1
Januari 2016. Pada bulan Juli Tn XYZ berhenti bekerja. Tuan XYZ menikah tetapi
belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 15.000.000,00 dan iuran
pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 250.000,00. Berapakah pph 21 Tn XYZ
yang dipotong PT ABC selama tahun 2016?
4.
Tuan XYZ yang berstatus menikah dan mempunyai
satu anak adalah
pegawai pada PT. ABC.
Sejak 1 Nopember 2016
pindah kerja pada PT. DEF.
Gaji XYZ pada waktu bekerja pada PT ABC adalah sebesar Rp 12.500.000,00 dan naik menjadi Rp 15.000.000,00 setelah bekerja pada PT.
DEF. Pada kedua perusahaan tersebut Tuan XYZ membayar iuran pensiun sebulan
sejumlah Rp 250.000,00.
Hitung PPH 21 yang dipotong oleh PT ABC
dan DEF!
D.
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 17 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh
(Pajak Penghasilan).
PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian
Besarnya PenghasilanTidak Kena Pajak.
Komentar
Posting Komentar