Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Penghasilan Yang Diterima Secara Berkala / Sewaktu-Waktu


A.   TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima secara berkala / sewaktu-waktu, Anda harus mampu:
1.1  Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Secara Sewaktu-Waktu Untuk Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, / Tahun Baru, Bonus, Premi dll.
1.2  Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Untuk Pensiun dan Pesangon Sekaligus
1.3  Memahami Cara Menghitung Penghasilan Lain Yang Sejenis Dengan Penghasilan  Diatas Yang Diterima Secara Berkala

B.   URAIAN MATERI
Tujuan Pembelajaran 1.1:
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Secara Sewaktu-Waktu Untuk Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, / Tahun Baru, Bonus, Premi dll.

Tn. XYZ (TK/0) bekerja di PT. ABC dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan lainnya. Jabatan Tn. XYZ sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2016 Tn. XYZ menerima Bonus atas penjualan PT. ABC tahun 2015 yang melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2016 Tn. XYZ menerima THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. XYZ membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn XYZ untuk bulan Maret dan bulan Juni!!

Jawab
A. PPh 21 Bonus
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
 Penghasilan Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)            Rp. 60.000.000,-                                               
 Bonus                                                                                 Rp.   6.500.000,-
                Penghasilan Bruto Setahun                                 Rp. 66.500.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan            Rp. 3.325.000,- --------> 5% x 66.500.000
Iuran Pensiun            Rp. 1.200.000,- --------> 12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan                                             Rp.   4.525.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun                                    Rp. 61.975.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri                                                                 Rp. 54.000.000,-

                Penghasilan Kena Pajak                                     Rp. 7.975.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 7.975.000,-)       Rp.   398.750,-


2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)                                 Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan             Rp. 3.000.000,- --------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun             Rp. 1.200.000,- --------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan                                          Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun                                 Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                                              Rp. 54.000.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                                               Rp. 1.800.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 1.800.000,-)                   Rp.   90.000,-


3. PPh Pasal 21 Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus     Rp. 398.750,-
PPh Pasal 21 Gaji                    Rp. 90.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus   Rp.    308.750,-


B. PPh 21 THR

1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
 Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)                                   Rp. 60.000.000,-                                               
THR                                                                                      Rp.   5.000.000,-
                Penghasilan Bruto Setahun                                  Rp.  65.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan              Rp. 3.250.000,- --------> 5% x 65.000.000
Iuran Pensiun              Rp. 1.200.000,- --------> 12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan                                           Rp.   4.450.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun                                 Rp. 60.550.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri                                 Rp.54.000.000,-

                Penghasilan Kena Pajak        Rp. 6.550.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 6.550.000,-)       Rp.   327.500,-
2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)                                 Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan               Rp. 3.000.000,- --------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun               Rp. 1.200.000,- -------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan                                          Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun                                 Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                                              Rp. 54.000.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                                               Rp. 1.800.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 1.800.000,-)      Rp.   90.000,-


3. PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus     Rp. 327.500,-
PPh Pasal 21 Gaji                     Rp. 90.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus     Rp.    237.500,-


Tujuan Pembelajaran 1.2:
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Untuk Manfaat Pensiun dan Pesangon Sekaligus


·         Uang Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

·         sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
·         sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Sifat Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pensiun

Atas penghasiian yang drterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya.

Contoh:
Tn. XYZ bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. ABC sejak tahun 1980. PT. ABC telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. ABC. Pada bulan Januari 2015, Tn. XYZ pensiun dan berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 60.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. ABC,  Tn. XYZ  mendapatkan pembayaran sekaligus atas manfaat pensiunnya.

Perhitungan PPH 21 atas uang manfaat pensiun Tn. XYZ adalah:
0% x Rp 50.000.000,00          Rp 0,00
5% x Rp 10.000.000,00          Rp 500.000,00 (+)
Jumlah                               Rp 500.000,00

·         Pesangon Yang Dibayar Sekaligus

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan kepada karyawannya merupakan hal yang lazim dalam dunia kerja, banyak alasan atau pertimbangan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan diantaranya karena adanya perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan atau dikarenakan perusahaan yang mengalami pailit.

Menurut peraturan-peraturan perpajakan, pesangon dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.      Pertama, Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus atau Dianggap Dibayarkan Sekaligus
Merupakan uang pesangon yang diterima oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan sekaligus atau uang pesangon yang pembayarannya dilakukan selama beberapa kali sepanjang dilakukan dalam waktu 2 tahun kalender sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon yang dibayarkan sekaligus ini dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 dan bersifat Final.

2.      Kedua, Pesangon yang dibayarkan secara bertahap
Merupakan uang pesangon yang diterima oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan pada tahun ketiga dan tahun - tahun berikutnya sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon ini dikenakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 tahun 2008, dan tidak bersifat Final / Dapat dikreditkan.

3.      Ketiga, Pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga
Merupakan uang pesangon yang pembayarannya oleh pemberi kerja dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pengalihan yang sekaligus atau secara bertahap atau berkala.

Pajak penghasilan pesangon berbeda dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008.

Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa, "Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."

Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

·         sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
·         sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
·         sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
·         sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)
·         sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
·         sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 
Kedua, Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan bertahap

Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan berkala perlakuannya adalah sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Penghasilan yaitu :

        Lapisan PKP                                                      Tarif Pajak  
                   Lapisan 1        0      -  50 Jt                            5%
                   Lapisan 2  >  50 Jt  -  250 Jt                         15%
                   Lapisan 3  > 250Jt  -  500 Jt                         25%
                   Lapisan 4  > 500 Jt                                       30%           

                       
Ketiga, Tarif pajak atas pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga
1. Untuk pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi kerja ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja nya dilakukan secara sekaligus, maka dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final seperti tarif pada point pertama. dan yang memotong pajak atas pesangon ini adalah pemberi kerja.

2.  Untuk pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi kerja ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dilakukan secara bekala, maka dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final seperti tarif pada point pertama, dan yang memotong pajak atas pesangon ini adalah Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

Contoh perhitungan atas pesangon yang dibayar sekaligus:
Tn. XYZ memiliki NPWP telah bekerja di PT. Sejahtera Abadi sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. XYZ kena PHK oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn XYZ memperoleh pesangon sebesar Rp. 250.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2014 sebesar Rp. 50.000.000,- bulan Mei 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- dan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-

Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. XYZ dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. XYZ tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan sekaligus, dan kena tarif PPh pasal 21 yang bersifat Final.

Bulan Mei 2014
Pesangon                              Rp. 50.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,-         Rp. 0

Bulan Mei 2015
Pesangon                              Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-         Rp.     2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,-       Rp.     7.500.000,-
    Jumlah                            Rp.    10.000.000,-

Bulan Februari 2016
Pesangon                                  Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
15% x Rp. 100.000.000,-         Rp.   15.000.000,-
     Jumlah                               Rp.    15.000.000,-

Jadi, pada bulan Mei 2014 tidak dipotong pajak atas pesangon yang diberikan, sedangkan pada bulan Mei 2015 potongan pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- dan pada bulan Februari 2016 potongan pajaknya sebesar Rp. 15.000.000,-


Tujuan Pembelajaran 1.3:
Memahami cara menghitung penghasilan lain yang sejenis dengan penghasilan  diatas yang diterima secara berkala

·         Perhitungan Pensiun Berkala

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang Dibayarkan Secara Bulanan Tahun Pajak 2016  :

Tn. XYZ sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun Mandiri dengan status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uang pensiun sebesar Rp.6.000.000,-  setiap bulan

PPh Pasal 21  Terutang Atas Uang Pensiun adalah :
Pensiun 1 bulan
:
6.000.000
Biaya Pensiun
:
200.000
(5 % x 6.000.000 ) (Maksimal 200.000)
Penghasilan Neto sebulan
:
5.800.000
(6.000.000-200.000)
Pensiun 1 Tahun
:
 69.600.000
(12 x 5.800.000)
PTKP (K/0) :
:
 58.500.000
-Diri Sendiri : 54.000.000
-Status Kawin : 4.500.000
Penghasilan Kena Pajak
:
11.100.000
(69.600.000 -58.500.000)
PPh Terutang setahun
:
       555.000
(5 % x 11.100.000)
PPh Pasal 21 sebulan
:
         46.250
(555.000/ 12 )

Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Mandiri atas penghasilan Tn. XYZ adalah :
·         PPh Pasal 21 setahun sebesar Rp. 555.000,-
·         PPh Pasal 21 sebulan sebesar Rp.   46.250,-



























C.   SOAL LATIHAN/TUGAS
1.      Tn. XYZ sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana ABC dengan status belum menikah memperoleh penghasilan bulanan berupa uang pensiun sebesar Rp.10.000.000,-  setiap bulan. Hitung pph 21!
2.      Tn. XYZ (TK) bekerja di PT. ABC dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 15.000.000,-. Pada bulan Juni 2016 Tn. XYZ menerima Bonus atas sebesar Rp. 20.000.000,- dan pada bulan Juli 2016 Tn. XYZ menerima THR sebesar Rp. 15.000.000,- Setiap bulan Tn. XYZ membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 250.000,-
Hitung PPh 21!





















D.   DAFTAR PUSTAKA
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran,  dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli Yang Diterima Secara Berkesinambungan

Perhitungan Pph Pasal 22 Atas Bendaharawan Pemerintah Dan Industri Tertentu Yang Ditunjuk Sebagai Pemungut

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Umum /Perhitungan)