Perhitungan PPh Pasal 21 Untuk Penghasilan Yang Diterima Secara Berkala / Sewaktu-Waktu
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima secara
berkala / sewaktu-waktu, Anda harus mampu:
1.1
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Secara
Sewaktu-Waktu Untuk Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, / Tahun Baru,
Bonus, Premi dll.
1.2
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Untuk Pensiun
dan Pesangon Sekaligus
1.3
Memahami Cara Menghitung Penghasilan Lain Yang Sejenis Dengan
Penghasilan Diatas Yang Diterima Secara
Berkala
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang Diterima Secara
Sewaktu-Waktu Untuk Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, THR, / Tahun Baru,
Bonus, Premi dll.
|
Tn. XYZ (TK/0) bekerja di PT. ABC dengan
memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan
lainnya. Jabatan Tn. XYZ sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2016
Tn. XYZ menerima Bonus atas penjualan PT. ABC tahun 2015 yang melampaui target
yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2016 Tn. XYZ menerima
THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. XYZ membayar Iuran pensiun sebesar
Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn XYZ untuk bulan Maret
dan bulan Juni!!
Jawab
A. PPh 21 Bonus
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
Penghasilan Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x
12) Rp.
60.000.000,-
Bonus
Rp.
6.500.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 66.500.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.325.000,- --------> 5% x
66.500.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- --------> 12 x
100.000
Jumlah Pengurangan Rp.
4.525.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 61.975.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.
7.975.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 7.975.000,-) Rp.
398.750,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp.
60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,- --------> 5% x
60.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- ---------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp.
55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp.
1.800.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 1.800.000,-) Rp. 90.000,-
3. PPh Pasal 21 Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 398.750,-
PPh Pasal 21 Gaji Rp. 90.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus Rp. 308.750,-
B. PPh 21 THR
1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
THR
Rp.
5.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp.
65.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.250.000,- --------> 5% x
65.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- --------> 12 x
100.000
Jumlah Pengurangan Rp.
4.450.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp.
60.550.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp.54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 6.550.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 6.550.000,-) Rp.
327.500,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp.
60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,- --------> 5%
x 60.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,-
--------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp.
55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 54.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak
Rp.
1.800.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 1.800.000,-) Rp.
90.000,-
3. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 327.500,-
PPh Pasal 21 Gaji Rp. 90.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp. 237.500,-
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami Perhitungan Penghasilan Yang
Diterima Untuk Manfaat Pensiun dan Pesangon Sekaligus
|
·
Uang Manfaat Pensiun Dibayar Sekaligus
Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan
dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun
secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana
pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tarif PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua ditentukan sebagai berikut:
·
sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan
Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah:
·
sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Sifat Pemotongan PPh Pasal 21 atas
Pensiun
Atas penghasiian yang drterima atau
diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari
Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, kecuali dalam hal terdapat bagian
penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun
berikutnya.
Contoh:
Tn. XYZ bekerja sebagai pegawai tetap
pada PT. ABC sejak tahun 1980. PT. ABC telah mengikutkan program pensiun untuk
seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. ABC. Pada bulan Januari 2015,
Tn. XYZ pensiun dan berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 60.000.000,00 dari
Dana Pensiun PT. ABC, Tn. XYZ mendapatkan pembayaran sekaligus atas manfaat
pensiunnya.
Perhitungan PPH 21 atas uang manfaat
pensiun Tn. XYZ adalah:
0% x Rp 50.000.000,00 Rp 0,00
5% x Rp 10.000.000,00 Rp 500.000,00 (+)
Jumlah
Rp
500.000,00
·
Pesangon Yang Dibayar Sekaligus
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh
perusahaan kepada karyawannya merupakan hal yang lazim dalam dunia kerja,
banyak alasan atau pertimbangan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan
diantaranya karena adanya perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan,
perubahan kepemilikan perusahaan atau dikarenakan perusahaan yang mengalami
pailit.
Menurut peraturan-peraturan perpajakan,
pesangon dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Pertama, Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus atau
Dianggap Dibayarkan Sekaligus
Merupakan uang pesangon yang diterima
oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan sekaligus atau uang
pesangon yang pembayarannya dilakukan selama beberapa kali sepanjang dilakukan
dalam waktu 2 tahun kalender sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon yang dibayarkan
sekaligus ini dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 dan bersifat Final.
2.
Kedua, Pesangon yang dibayarkan secara bertahap
Merupakan uang pesangon yang diterima
oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan pada tahun
ketiga dan tahun - tahun berikutnya sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon ini dikenakan tarif
PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 tahun 2008, dan tidak bersifat Final
/ Dapat dikreditkan.
3.
Ketiga, Pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga
Merupakan uang pesangon yang
pembayarannya oleh pemberi kerja dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon
Tenaga Kerja melalui pengalihan yang sekaligus atau secara bertahap atau
berkala.
Pajak penghasilan pesangon berbeda
dengan pajak penghasilan normal. Pajak Penghasilan yang baru telah diatur dalam
Undang-Undang No. 36 tahun 2008.
Pada Pasal 21, ayat 5 disebutkan bahwa,
"Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tarif (potongan) pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah."
Tarif pajak
atas pesangon yang dibayarkan sekaligus
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009,
Pasal 4 menyebutkan, "Tarif (Potongan) Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
·
sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah);
·
sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
·
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
·
sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di
atas Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah)
·
sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
·
sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di
atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kedua, Tarif
pajak atas pesangon yang dibayarkan bertahap
Tarif pajak atas pesangon yang
dibayarkan berkala perlakuannya adalah sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang
Penghasilan yaitu :
Lapisan PKP Tarif Pajak
Lapisan 1 0
- 50 Jt 5%
Lapisan 2 >
50 Jt - 250 Jt 15%
Lapisan 3 > 250Jt
- 500 Jt 25%
Lapisan 4 > 500 Jt 30%
Ketiga, Tarif
pajak atas pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga
1. Untuk pesangon yang dialihkan kepada
pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi kerja ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga
Kerja nya dilakukan secara sekaligus, maka dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final
seperti tarif pada point pertama. dan yang memotong pajak atas pesangon ini
adalah pemberi kerja.
2.
Untuk pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi
kerja ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dilakukan secara bekala, maka
dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final seperti tarif pada point pertama, dan yang
memotong pajak atas pesangon ini adalah Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
Contoh perhitungan atas pesangon yang
dibayar sekaligus:
Tn. XYZ memiliki NPWP telah bekerja di
PT. Sejahtera Abadi sejak tahun 1975, pada bulan April 2013 Tn. XYZ kena PHK
oleh perusahaannya. Bersamaan dengan PHK tersebut Tn XYZ memperoleh pesangon
sebesar Rp. 250.000.000,- yang dibayarkan oleh perusahaan pada bulan Mei 2014
sebesar Rp. 50.000.000,- bulan Mei 2015 sebesar Rp. 100.000.000,- dan bulan
Februari 2016 sebesar Rp. 100.000.000,-
Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21
atas pesangon tersebut sebagai berikut:
Karena pesangon yang diterima oleh Tn. XYZ
dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun, maka pesangon yang diterima oleh Tn. XYZ
tersebut masuk kategori Pesangon yang dibayarkan sekaligus, dan kena tarif PPh
pasal 21 yang bersifat Final.
Bulan Mei 2014
Pesangon Rp. 50.000.000,-
PPh 21 Terutang :
0% x Rp. 50.000.000,- Rp. 0
Bulan Mei 2015
Pesangon Rp. 100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,- Rp.
2.500.000,-
15% x Rp. 50.000.000,- Rp.
7.500.000,-
Jumlah
Rp. 10.000.000,-
Bulan Februari 2016
Pesangon Rp.
100.000.000,-
PPh 21 Terutang :
15% x Rp. 100.000.000,- Rp.
15.000.000,-
Jumlah
Rp. 15.000.000,-
Jadi, pada bulan Mei 2014 tidak dipotong
pajak atas pesangon yang diberikan, sedangkan pada bulan Mei 2015 potongan
pajak atas pesangon tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- dan pada bulan Februari
2016 potongan pajaknya sebesar Rp. 15.000.000,-
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Memahami cara menghitung penghasilan
lain yang sejenis dengan penghasilan
diatas yang diterima secara berkala
|
·
Perhitungan
Pensiun Berkala
Perhitungan
PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Penerima Pensiun Berkala Yang
Dibayarkan Secara Bulanan Tahun Pajak 2016
:
Tn. XYZ sebagai
pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari Dana Pensiun Mandiri dengan
status menikah tanpa anak memperoleh penghasilan bulanan berupa uang pensiun
sebesar Rp.6.000.000,- setiap bulan
PPh Pasal 21 Terutang Atas Uang Pensiun adalah :
Pensiun 1 bulan
|
:
|
6.000.000
|
Biaya Pensiun
|
:
|
200.000
|
(5 % x 6.000.000 ) (Maksimal
200.000)
|
||
Penghasilan Neto sebulan
|
:
|
5.800.000
|
(6.000.000-200.000)
|
||
Pensiun 1 Tahun
|
:
|
69.600.000
|
(12 x 5.800.000)
|
||
PTKP (K/0) :
|
:
|
58.500.000
|
-Diri Sendiri : 54.000.000
|
||
-Status Kawin : 4.500.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
:
|
11.100.000
|
(69.600.000 -58.500.000)
|
||
PPh Terutang setahun
|
:
|
555.000
|
(5 % x 11.100.000)
|
||
PPh Pasal 21 sebulan
|
:
|
46.250
|
(555.000/ 12 )
|
Jadi PPh
Pasal 21 yang harus dipotong oleh Dana Pensiun Mandiri atas penghasilan Tn. XYZ adalah :
·
PPh
Pasal 21 setahun sebesar Rp. 555.000,-
·
PPh
Pasal 21 sebulan sebesar Rp. 46.250,-
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Tn. XYZ sebagai pensiunan yang memperoleh uang pensiun bulanan dari
Dana ABC dengan status belum menikah memperoleh penghasilan bulanan berupa
uang pensiun sebesar Rp.10.000.000,- setiap
bulan. Hitung pph 21!
2.
Tn. XYZ (TK) bekerja di PT. ABC dengan memperoleh gaji
sebulan Rp. 15.000.000,-. Pada bulan Juni 2016 Tn. XYZ menerima Bonus atas
sebesar Rp. 20.000.000,- dan pada bulan Juli 2016 Tn. XYZ menerima THR sebesar
Rp. 15.000.000,- Setiap bulan Tn. XYZ membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 250.000,-
Hitung PPh 21!
D.
DAFTAR PUSTAKA
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta:
Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi. Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan
Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan
Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang
Pribadi
Komentar
Posting Komentar