PPh Pasal 23 (umum / perhitungan)
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai pajak
penghasilan pasal 23 secara umum dan perhitungannya, Anda harus mampu:
1.1
Memahami Pengertian, obyek
dan subyek PPh ps. 23 (jenis-jenis obyek) dan tarif pph pasal 23
1.2
Memahami Pph ps. 23 yang bersifat final dan tidak final dan
bukan obyek
1.3
Memahami Perhitungan PPh ps. 23 untuk deviden, hibah,
royalti, sewa, hadiah, dan valas dll
1.4
Memahami Perhitungan PPh ps. 23 atas jasa lain
1.5
Perhitungan PPh ps. 23 atas jasa pertambangan dibidang
penambangan migas dan non migas
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Memahami Pengertian, obyek dan subyek PPh ps. 23 (jenis-jenis obyek)
dan tarif pph pasal 23
|
·
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23, selanjutnya
disingkat PPh Pasal 23, merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan),
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 ini
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya.
·
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23
1.
badan pemerintah;
2.
subjek pajak badan dalam negeri;
3.
penyelenggara kegiatan;
4.
Bentuk Usaha Tetap;
5.
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.
orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 23, yaitu :
a.
akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan
konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau
b.
orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
·
Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal
23
1.
Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a.
dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf
"g" Undang-undang PPh;
b.
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf
"f";
c.
royalti;
d.
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh.
·
Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan,
misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
·
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan
penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan
dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2.
Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga
simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3.
Sebesar 2% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau
bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b.
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang
dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa
yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami pengecualian pph pasal 2,
saat terutang, penyetoran dan pelaporan pph pasal 23
|
1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna
usaha dengan hak opsi;
3.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di
Indonesia dengan syarat:
a)
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b)
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada
badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari
jumlah modal yang disetor;
c)
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
d)
SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e)
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha
atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau
pembiayaan.
·
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan
1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir
bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan
yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya
penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh
pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak
selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya
pajak.
3.
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.
Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan
kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang
dipotong.
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Memahami Perhitungan PPh ps. 23 untuk deviden, hibah,
royalti, sewa, hadiah, dan valas
|
Tarif pajak untuk dividen, bunga, royalti, hadiah dan
penghargaan adalah 15%, serta 2% dibebankan pada jenis penghasilan lainnya.
Namun, jika pihak yang dikenakan PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, maka tarif
pajak akan dikenakan 2 kali lipat, 30% untuk dividen, bunga, royalti, hadiah
dan penghargaan, serta 4% untuk penghasilan lainnya.
Contoh 1:
Pada tanggal 10 May 2016, PT. ABC, membagikan dividen masing-masing
Rp 10.000.000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. ABC
wajib memungut PPh Pasal 23.
Cara perhitungan PPh pasal 23 yang harus dipotong adalah:
15% x Rp 10.000.000 = Rp 150.000
Jumlah pph pasal 23 yang harus disetor adalah:
20 x Rp 150.000 = Rp 3.000.000
Contoh 2:
PT. ABC menyewa sebuah bus pariwisata dengan nilai sewa Rp
20.000.000 dari PT. XYZ.
PPh pasal 23 yang harus dipungut PT. XYZ adalah:
2% x Rp. 20.000.000 = Rp 400.000
Apabila PT. XYZ tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 23 yang
dipotong adalah sebesar Rp 800.000
Contoh 3:
CV. Batu Akik mendapat hadiah karena menjual batu akik yang
sangat langka sebesar Rp 200.000.000 pada tanggal 20 Januari 2016.
Maka pph pasal 23 yang dipotong adalah:
15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000
Tujuan
Pembelajaran 1.4:
|
Memahami Perhitungan PPh ps. 23 atas
jasa lain
|
Peraturan Menteri Keuangan nomor
141/PMK.03/2015 yang berlaku 23 Agustus 2015 merinci jenis-jenis jasa lain yang
dikenai atau dipotong PPh Pasal 23, yaitu
1.
Jasa penilai (appraisal);
2.
Jasa aktuaris;
3.
Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4.
Jasa hukum;
5.
Jasa arsitektur;
6.
Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
7.
Jasa perancang (design);
8.
Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
9.
Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan
minyak dan gas bumi (migas);
10.
Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha
panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
11.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
12.
Jasa penebangan hutan;
13.
Jasa pengolahan limbah;
14.
Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing
services);
15.
Jasa perantara dan/ atau keagenan;
16.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
17.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan
oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
18.
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
19.
Jasa mixing film;
20.
Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo,
slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
21.
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
22.
Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
23.
Jasa internet termasuk sambungannya;
24.
Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data,
informasi, dan/atau program;
25.
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
26.
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
inempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
27.
Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat,
laut dan udara;
28.
Jasa maklon;
29.
Jasa penyelidikan dan keamanan;
30.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
31.
Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/ atau jasa
periklanan;
32.
Jasa pembasmian hama;
33.
Jasa kebersihan atau cleaning service;
34.
Jasa sedot septic tank;
35.
Jasa pemeliharaan kolam;
36.
Jasa katering atau tata boga;
37.
Jasa freight forwarding;
38.
Jasa logistik;
39.
Jasa pengurusan dokumen;
40.
Jasa pengepakan;
41.
Jasa loading dan unloading;
42.
Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan
oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
43.
Jasa pengelolaan parkir;
44.
Jasa penyondiran tanah pengujian
45.
Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
46.
Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
47.
Jasa pemeliharaan tanaman;
48.
Jasa pemanenan;
49.
Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan, dan/atau perhutanan;
50.
Jasa dekorasi;
51.
Jasa pencetakan/penerbitan;
52.
Jasa penerjemahan;
53.
Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
54.
Jasa pelayanan kepelabuhanan;
55.
Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
56.
Jasa pengelolaan penitipan anak;
57.
Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
58.
Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
59.
Jasa sertifikasi;
60.
Jasa survey;
61.
Jasa tester, dan
62.
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Secara umum, objek PPh Pasal 23 itu
dikenakan dari bruto, total penghasilan yang diterima. Tetapi Peraturan Menteri
Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 (artinya hanya berlaku untuk jenis "jasa
lain") mengatur pengertian bruto.
Penghasilan bruto jasa katering adalah
seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Penghasilan bruto "jasa lain"
selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan, tidak termasuk:
·
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib
Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa, sepanjang dapat dibuktikan dengan
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain;
·
pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian
barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan, sepanjang dapat
dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau
material;
·
pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui
penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa, sepanjang dapat
dibuktikan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis
; dan/ atau
·
pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian
(reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak
ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan
faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia
jasa kepada pihak ketiga.
Contoh:
Bendahara kota Tangerang Selatan membayar jasa katering
kepada Puspa (memiliki NPWP) sebesar Rp3.500.000,-.
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa
katering tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh nya:
Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 = 2% X
3.500.000
= 70.000
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Jelaskan pph pasal 23 secara umum!
2.
PT. ABC membayar sewa kendaraan ke XYZ Rental sebesar
Rp6.000.000.
Hitung
PPH pasal 23 atas transaksi tersebut!
3.
PT. DEF membayar royalti kepada 5 orang masing-masing sebesar
Rp. 5.000.000. hitung PPH pasal 23 atas royalti tersebut!
D.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi
PMK Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud
Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimaan Telah Beberapa kali Diubah Terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Siti Resmi. 2016. Buku 1: Edisi 9. Perpajakan:
Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11.
Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi.
Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi
GLOSARIUM
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu
barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa
(disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/
atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya
disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada
pengguna jasa.
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan
oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan
pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk,
konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara
kegiatan.
Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan
untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/ sebagian kegiatan yang
diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui
transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan
penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan,
perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta
penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman
barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak
menerimanya.
Komentar
Posting Komentar