PPh Pasal 24 (Umum /Perhitungan)
A.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pada bab ini akan dijelaskan mengenai penerapan
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 (Umum dan Perhitungannya), Anda harus
mampu:
1.1
Memahami Pengertian obyek dan subyek dan mekanisme
pengkreditan PPH pasal 24
1.2
Memahami Pengertian pajak terhutang sebagai dasar perhitungan
1.3
Memahami Perhitungan PPh masimal yang diperbolehkan
B.
URAIAN MATERI
Tujuan
Pembelajaran 1.1:
|
Memahami Pengertian obyek dan subyek
dan mekanisme pengkreditan pajak PPH pasal 24
|
·
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal
24) pada dasarnya adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk
memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak
terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar
di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di
luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang
pajak yang ingin dibayar di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 dengan perubahan terakhir yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), pajak penghasilan
pasal 24 merupakan Pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan luar
negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan
pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan
diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang
terutang berdasarkan UU No. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas
maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN). .
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri
terutang pajak atas seluruh penghasilan baik penghasilan yang diterima dalam
negeri maupun penghasilan yang diterima dari luar negeri. Jadi perhitungan
berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan
pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada
didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda.
Jika nilai pajak di luar negeri yang
telah Anda gunakan sebagai kredit pajak di Indonesia, telah berkurang atau
dikembalikan kepada Anda, sehingga nilai kredit Anda kurang untuk menutup pajak
terhutang Anda di sini, maka Anda harus membayar jumlah terhutang tersebut ke
kantor pelayanan pajak Indonesia.
·
Subjek dan Objek PPH Pasal 24
Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak
dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan
yang berasal dari luar negeri.
Mekanisme
Pengkreditan PPh yang Dibayar di Luar Negeri
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan (164/KMK.03/2002)
1.
Pajak
Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan
Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
2.
Pengkreditan
PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di
Indonesia.
3.
Jumlah PPh
Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah di
antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dan jumlah yang dihitung
menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh
Penghasilan Kena Pajak, atau maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh
Penghasilan Kena Pajak dalam hal di dalam negeri mengalami kerugian
(Penghasilan dari LN lebih besar dari jumlah Penghasilan Kena Pajak).
4.
Apabila
penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan
PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
5.
Penghasilan
Kena Pajak (PKP) yang dikenakan PPh Final (Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 ) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Pasal 8
ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ) tidak dapat digabungkan
dengan penghasilan lainnya, baik yang diperoleh dari Dalam Negeri maupun dari
Luar Negeri.
6.
Dalam hal
jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24 yang
dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun
berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat direstitusi.
7.
Untuk
melaksanakan prengkreditan PPh Luar Negeri, wajib pajak wajib menyampaikan
permohonan ke KPP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh, dilampiri
dengan ;
i.
Laporan
Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
ii.
Foto kopi
Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
iii.
Dokumen
pembayaran PPh di luar negeri.
8.
Atas
permohonan wajib pajak, Kepala KPP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran di atas, karena alasan-alasan di luar kekuasaan wajib pajak.
9.
Dalam hal
terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib
pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
10.
Apabila
karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan PPh kurang dibayar, maka atas
kekurangan bayar tersebut tidak dikenakan sanksi bunga.
11.
Apabila
karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka atas kelebihan
tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan
utang pajak lainnya.
Tujuan
Pembelajaran 1.2:
|
Memahami Pengertian pajak terhutang
sebagai dasar perhitungan
|
Penentuan Sumber Penghasilan PPh Pasal 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan,
perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
1.
Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan
dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang
menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
2.
Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan
penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau
dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
3.
Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah
negara tempat harta tersebut terletak.
4.
Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan,
dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan
tersebut bertempat kedudukan atau berada.
5.
Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk
usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
6.
Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam
perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
7.
Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat
harta tetap itu berada.
8.
Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari
suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Penggabungan
Penghasilan yang berasal dari luar negeri
Penggabungan penghasilan dari luar negri
dilakukan sebagai berikut:
1.
Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak
diperolehnya penghasilan tersebut;
2.
Untuk penghasilan lainnya, seperti penghasilan bunga, sewa,
dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
3.
Untuk penghasilan berupa deviden untuk mengurangi kemungkinan
penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal diluar negri selain pada
badan usaha yang menjual sahamnya dibursa efek, Menteri Keuangan berhak untuk
menentukan saat diperolehnya deviden.
Jadi, Pajak Penghasilan dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang
diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka
seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau
diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak.
Pengurangan/pengembalian pajak
penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian
pajak atas penghasilan yang dibayar di Luar Negeri, sehingga besarnya pajak
yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak
Luar Negeri semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang
terutang atas seluruh penghasilan Wajib pajak dalam negeri pada tahun
terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan
luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang
berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk
tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan
perubahan tersebut.
1.
jika karena perubahan tersebut,
menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang
atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam
SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di Luar Negeri menjadi kurang bayar,
maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar.
Sesuai dengan UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan Umum dan tatacara
perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang
terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT
terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
2.
Apabila karena pembetulan SPT
tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di
luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan,
sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak
penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak
penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat
dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak
lainnya.
Batas maksimum kredit pajak luar negeri
(KPLN) diambil yang terendah dari ketiga unsur berikut
1.
Jumlah Pajak yang dibayar / terutang di luar negeri
2.
Penghasilan Luar Negeri
x PPh Terutang –> yang biasa
digunakan
Penghasila Kena Pajak
3.
Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak,
dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar
negerinya.
Tujuan
Pembelajaran 1.3:
|
Memahami Perhitungan PPh masimal yang
diperbolehkan
|
Jumlah kredit pajak luar negeri yang
diperbolehkan hanya atas pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri, dan setinggi tingginya
sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi
tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara
penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan
pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi-tingginya
sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan Kena Pajak dalam hal
penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Maksimum Kredit Pajak = Penghasilan LN x Pajak terhutang tahun berjalan
PKP
*Bandingkan antara “Maksimum Kredit
Pajak dan Pajak Yang Terutang/Dibayar di luar negeri” (pilih
yang terkecil).
Contoh :
PT ABC berkedudukan
di Jakarta, mempunyai penghasilan kena pajak dari korea sebesar Rp. 150.000.000,-
dan penghasilan kena pajak dari Jepang sebesar Rp. 70.000.000,-. Hitunglah
kredit pajak jika tarif yang berlaku di Jepang 10%.
PPh berdasarkan
tarif Pasal 17 :
10%
x Rp. 50.000.000,- =
5.000.000,-
15%
x Rp. 50.000.000,- =
7.500.000,-
30%
x Rp. 120.000.000,- = 36.000.000,-
PPh
48.500.000,-
PPh yang
dibayar di Jepang 10% x 70.000.000,- = Rp. 7.000.000,-
Bagian
penghasilan di korea :
( Rp.
70.000.000,-/Rp. 220.000.000,- ) x Rp. 48.500.000,- = Rp. 15.418.900,-
Kredit pajaknya
adalah mana yang lebih kecil antara PPh dibayar di luar negeri dengan bagian
penghasilan di negara tersebut yaitu sebesar Rp. 7.000.000,-
Contoh
pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT XYZ di Jakarta memperoleh penghasilan
neto dalam tahun 2016 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh
penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40%
(Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan
(laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian
Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri
Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada
"World Cup Ltd." yang terdaftar pada Bursa efek di Negara Drogba
sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2014 yang ditetapkan
dalam rapat pemegang saham tahun 2015 dan baru dibayar dalam tahun 2016, dan
dikenai pajak penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)
Penghitungan kredit pajak luar negeri
adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina =
Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp -
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri
Rp7.000.000.000
3. Jumlah Penghasilan Netto
Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri
untuk masing-masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit
pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X
4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina
adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan
adalah Rp1.250.000.000 walaupun yang dibayarkan di Negara Argentina adalah
Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit
pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X
4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil
adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari
Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000, walaupun batas maksimum atas penghasilan
dari dinegara Brazil adalah Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak
digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit
pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X
4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba
adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari
Negara Drogba adalah Rp100.000.000 walaupun batas maksimum atas penghasilan
dari di Negara Drogba adalah Rp125.000.000
C.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1.
Jelaskan pajak penghasilan 24 secara umum!
2.
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai
berikut:
Penghasilan
beruba laba usaha di dalam negeri Rp500.000.000. Penghasilan berupa laba usaha
dari negara A Rp100.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp300.000.000
dan rugi usaha dari negara C Rp40.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di
negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang
dapat dikreditkan di Indonesia!
D.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo.2013. Buku I: Edisi 11.
Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Mardiasmo.2013. Edisi Revisi.
Perpajakan. Yogyakarta : penerbit andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang
Pajak Penghasilan.
Keputusan Menteri Keuangan No. 164/
KMK.03/ 2002 Tentang Kredit Pajak Luar Negeri.
Komentar
Posting Komentar